Mohon tunggu...
Rio Budi Prasadja
Rio Budi Prasadja Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan Hukum

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriminalisasi Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Melalui "Industri Hukum" (2)

11 Juli 2024   10:54 Diperbarui: 11 Juli 2024   10:59 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KRIMINALISASI PEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI “INDUSTRI HUKUM” (2)

KASUS “INDUSTRI HUKUM” DEKRIMINALISASI PENGUSAHA : BUANG BAP SAKSI KUNCI

Sangatlah menarik bilamana kita dapat menguji menguji kebenaran pernyataan Prof. Mahfud Md tentang “Industri hukum” yang sebelumnya viral dalam pemberitaan “Mahfud Md Paparkan Praktik Industri Hukum

Mahfud Md Paparkan Praktik Industri Hukum - Nasional Tempo.co - Reporter Egi Adyatama Editor Syailendra Persada - Rabu, 4 Desember 2019 06:04 WIB

“Mahfud mengatakan industri hukum itu merujuk pada proses di mana aparat mencari-cari kesalahan orang. Sedangkan orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah.”

Maka kisah perjuangan saya dapat menjadi kasus studi  Bagaimana “Industri Hukum” Bekerja Dalam Proses Kriminalisasi Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial? Dan Bagaimana “Industtri Hukum” Bekerja Dalam Proses Dekriminalisasi Pengusaha?

Kondisi ini terjadi akibat struktur politik yang tak setara antara pengusaha dan pekerja, termasuk struktur sosial yang telah memarjinalisasi pekerja. Di dunia kerja, pekerja kerap dikriminalisasi dan diupayakan tidak memperoleh pesangon ketika menerima PHK dengan berbagaimacam strategi Pengusaha yang lebih dominan.

Bahwa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sebelumnya saya membela diri dengan memperjuangkan hak-hak saya melalui Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Nomor: 302/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 9 November 2016 dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana asal penghindaran pajak oleh Group Perusahaan PT. NP kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembuktian dalil-dalilnya.

Bahwa upaya-upaya hukum saya dianggap membahayakan Korporasi PT. NP, sehingga karena kepanikan itulah SDRI. LL selaku Direktur HRGA PT. NP menjadi tidak tenang dan menjadi ceroboh, maka diaturlah persekusi dan kriminalisasi dengan konstruksi pembuktian yang dilakukan oleh SDRI. LL melalui rekaman pembicaraan ilegal, penjebakan dengan merekam pembicaraan negosiasi PHK antara saya dengan SDR. NJ secara diam-diam, pengaturan saksi testimonium de auditu dan keterangan-keterangan palsu sebagai alat bukti.

Bahwa demi memperoleh keadilan atas persekusi dan kriminalisasi yang saya alami, maka pada tanggal 5 Maret 2019 saya membuat Laporan dan Pengaduan nomor LP/16/I/2020/PMJ/Dit Reskrimum atas dugaan tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah yang diduga dilakukan oleh SDRI. LL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Desember 2016 dan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 17 Oktober 2017, yang mana setelah dilakukan analisis yuridis atas bukti-bukti pemulaan yang sangat kuat dan terang-benderang, maka menurut hasil konseling dengan Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya ditemukan unsur pidana sehingga saya direkomendasikan ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dibuatkan laporan polisi LP/1328/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum dan LP/16/I/2020/PMJ/Dit Reskrimum, yang secara mutatis mutandis SPKT telah menemukan adanya minimal 2 alat bukti permulaan sehingga layak dibuatkan laporan polisi.

Bahwa marjinalisasi buruh oleh pengusaha dan ketidaksetaraan politik berbasis hubungan relasi kuasa Pengusaha-Buruh merupakan gambaran yang jelas terjadi ketika pada tanggal 6 Januari 2021 dengan sewenang-wenang dilakukan Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi LP/16/I/2020/PMJ/Dit Reskrimum dengan dalih TIDAK DITEMUKAN PERISTIWA PIDANA.

BAGAIMANA “INDUSTRI” HUKUM BEKERJA DALAM PROSES KRIMINALISASI PEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL? dan BAGAIMANA “INDUSTRI HUKUM” BEKERJA DALAM PROSES DEKRIMINALISASI PENGUSAHA?

MODUS :

Patut diduga bahwa telah terjadi pelanggaran KEPP dalam proses Dekriminalisasi SDRI. LL, yakni penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian direkayasa agar dapat dianggap sebagai perilaku biasa.

Dugaan pelanggaran KEPP dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif guna menyingkirkan alat bukti revisi BAP Pelapor dan BAP Saksi Kunci/Fakta/Persidangan SDR. AAN HAMONANGAN dan membatalkan pemeriksaan Saksi Kunci SDR. WS, seperti terungkap dalam SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022.

“INDUSTRI HUKUM” TERUNGKAP MELALUI ITWASUM POLRI:

 SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022, PERIHAL: HASIL KLARIFIKASI PENGADUAN MASYARAKAT dapat menjelaskan secara terang benderang bahwa posisi PENYIDIK tidak independen dalam melakukan penyelidikan LP/16/I/2020/PMJ/DITRESKRIMUM sehingga telah secara terang benderang melanggar KEPP karena dalam memeriksa perkara a quo PENYIDIK patut diduga menyingkirkan revisi BAP Klarifikasi PELAPOR Rio Budi Prasadja dan BAP klarifikasi Saksi FAKTA PERSIDANGAN SDR. AAN HAMONANGAN dan hanya menyampaikan BAP Klarifikasi saksi-saksi dari pihak TERLAPOR seperti yang terungkap Butir 2 d. SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022

Bahwa dengan disingkirkannya BAP SDR. AAN HAMONANGAN DAN REVISI BAP RIO BUDI PRASADJA, maka fakta ini dapat membuktikan secara terang benderang bagaimana fenomena “Industri Hukum” bekerja seperti yang dimaksud oleh Prof. Mahmud MD :

“Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kondisi hukum di Indonesia kacau balau lantaran masih banyak nafsu dan keserakahan dalam diri oknum penegak hukum.” "Merekayasa pasal, buang barang buktinya, dan macam-macam [modusnya]. “Karena hukum bisa diindustrikan," kata Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9).”

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200902184445-12-542123/mahfud-md-sindir-industri-hukum-oleh-oknum-aparat

Bahwa lebih miris lagi SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022, secara terang benderang membuktikan bagaimana Industri Hukum bekerja untuk mengatur orang yang bersalah agar menjadi tidak bersalah (dekriminalisasi)

Bahwa dalam pemeriksaan Itwasum terungkap dugaan bahwa Penyidik bukan hanya menyingkirkan BAP saksi fakta SDR. AAN HAMONANGAN yang merupakan saksi kunci di persidangan dan patut diduga Penyidik juga membatalkan pemeriksaan saksi SDR. W S (dan SDRI. E T) yang merupakan saksi kunci yang dapat membuktikan dugaan peran aktor intelektual SDR. NJ yang terlibat dalam pemberian keterangan palsu di atas sumpah oleh SDRI. LL pada tanggal 17 Oktober 2017 di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Padahal pada SP2HP Ke 3 Nomor B/16.175/IX/RES.1.9./2020/Restro Jakpus – tanggal 18 September 2020, dinyatakan dengan terang benderang bahwa Penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi SDR. AAN HAMONANGAN pada tanggal 1 Mei 2020 dan merencanakan pemeriksaan klarifikasi terhadap SDR. W S pada tanggal 24 september 2020, namun kedua BAP saksi-saksi kunci ini tidak muncul dalam pemeriksaan Irwasum sesuai SURAT KAPOLRI NOMOR: B/4848/VI/WAS.2.4./2022/ITWASUM TANGGAL 17 JUNI 2022.

4-sp2hp-3-1-v-668f4be2ed6415276f738eb2.jpg
4-sp2hp-3-1-v-668f4be2ed6415276f738eb2.jpg
Bahwa kasus yang saya alami ini telah mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI, dengan nomor tiket pengaduan A229635.

https://pengaduan.dpr.go.id/pengaduan/lihat
https://pengaduan.dpr.go.id/pengaduan/lihat

Kriminalisasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial secara terang benderang melanggar hak asasi pekerja untuk memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, sehingga dengan mandegnya perkara ini meskipun telah ditangani oleh IRWASUM dan KABARESKRIM dengan tembusan kepada KAPOLRI, maka perkara a quo juga telah melanggar hak asasi saya untuk memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, seperti yang dimaksud Pasal 1 Angka 6 UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, yang menyatakan bahwa :

“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Sehingga perkara ini telah mendapatkan atensi dan sedang diproses di Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan KOMNAS HAM (dengan Nomor Agenda: 139729, Nomor Kasus: 695/PK-HAM/VI/2018), sesuai tangkapan layar https://pengaduan.komnasham.go.id/id/.

Bahwa kasus ini menggambarkan situasi penegakan hukum tebang pilih dan tajam ke bawah namun tumpul ke atas secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah.

Fenomena ini menjadi sangat menarik karena menggambarkan masih saja terjadi kondisi pelemahan pekerja akibat struktur politik yang tak setara antara pengusaha dan pekerja, termasuk struktur sosial yang telah memarjinalisasi pekerja dan konsep relasi kuasa yang memungkinkan kriminalisasi pekerja dan dekriminalisasi pengusaha secara terstruktur, sistematis dan massif.

Meskipun telah ditangani oleh BARESKRIM POLRI, namun perkara ini belum memperoleh penyelesaian hukum sebagaimana mestinya, sehingga layak dan menarik untuk mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh KAPOLRI, Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam dan Komnas HAM, serta diangkat sebagai topik yang menggambarkan puncak gunung es tentang BAGAIMANA “INDUSTRI HUKUM” BEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERUJUNG KRIMINALISASI PEKERJA KORBAN PHK dan DEKRIMINALISASI PENGUSAHA?

Terimakasih atas segala perhatian,

Mohon maaf atas segala kekurangan.

RIO BUDI PRASADJA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun