Mohon tunggu...
Rio Budi Prasadja
Rio Budi Prasadja Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan Hukum

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kriminalisasi Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Melalui "Industri Hukum" (2)

11 Juli 2024   10:54 Diperbarui: 11 Juli 2024   10:59 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KRIMINALISASI PEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI “INDUSTRI HUKUM” (2)

KASUS “INDUSTRI HUKUM” DEKRIMINALISASI PENGUSAHA : BUANG BAP SAKSI KUNCI

Sangatlah menarik bilamana kita dapat menguji menguji kebenaran pernyataan Prof. Mahfud Md tentang “Industri hukum” yang sebelumnya viral dalam pemberitaan “Mahfud Md Paparkan Praktik Industri Hukum

Mahfud Md Paparkan Praktik Industri Hukum - Nasional Tempo.co - Reporter Egi Adyatama Editor Syailendra Persada - Rabu, 4 Desember 2019 06:04 WIB

“Mahfud mengatakan industri hukum itu merujuk pada proses di mana aparat mencari-cari kesalahan orang. Sedangkan orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah.”

Maka kisah perjuangan saya dapat menjadi kasus studi  Bagaimana “Industri Hukum” Bekerja Dalam Proses Kriminalisasi Pekerja Dalam Perselisihan Hubungan Industrial? Dan Bagaimana “Industtri Hukum” Bekerja Dalam Proses Dekriminalisasi Pengusaha?

Kondisi ini terjadi akibat struktur politik yang tak setara antara pengusaha dan pekerja, termasuk struktur sosial yang telah memarjinalisasi pekerja. Di dunia kerja, pekerja kerap dikriminalisasi dan diupayakan tidak memperoleh pesangon ketika menerima PHK dengan berbagaimacam strategi Pengusaha yang lebih dominan.

Bahwa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sebelumnya saya membela diri dengan memperjuangkan hak-hak saya melalui Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Nomor: 302/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 9 November 2016 dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana asal penghindaran pajak oleh Group Perusahaan PT. NP kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembuktian dalil-dalilnya.

Bahwa upaya-upaya hukum saya dianggap membahayakan Korporasi PT. NP, sehingga karena kepanikan itulah SDRI. LL selaku Direktur HRGA PT. NP menjadi tidak tenang dan menjadi ceroboh, maka diaturlah persekusi dan kriminalisasi dengan konstruksi pembuktian yang dilakukan oleh SDRI. LL melalui rekaman pembicaraan ilegal, penjebakan dengan merekam pembicaraan negosiasi PHK antara saya dengan SDR. NJ secara diam-diam, pengaturan saksi testimonium de auditu dan keterangan-keterangan palsu sebagai alat bukti.

Bahwa demi memperoleh keadilan atas persekusi dan kriminalisasi yang saya alami, maka pada tanggal 5 Maret 2019 saya membuat Laporan dan Pengaduan nomor LP/16/I/2020/PMJ/Dit Reskrimum atas dugaan tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu di atas Sumpah yang diduga dilakukan oleh SDRI. LL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Desember 2016 dan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 17 Oktober 2017, yang mana setelah dilakukan analisis yuridis atas bukti-bukti pemulaan yang sangat kuat dan terang-benderang, maka menurut hasil konseling dengan Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya ditemukan unsur pidana sehingga saya direkomendasikan ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dibuatkan laporan polisi LP/1328/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum dan LP/16/I/2020/PMJ/Dit Reskrimum, yang secara mutatis mutandis SPKT telah menemukan adanya minimal 2 alat bukti permulaan sehingga layak dibuatkan laporan polisi.

Bahwa marjinalisasi buruh oleh pengusaha dan ketidaksetaraan politik berbasis hubungan relasi kuasa Pengusaha-Buruh merupakan gambaran yang jelas terjadi ketika pada tanggal 6 Januari 2021 dengan sewenang-wenang dilakukan Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi LP/16/I/2020/PMJ/Dit Reskrimum dengan dalih TIDAK DITEMUKAN PERISTIWA PIDANA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun