Mohon tunggu...
Rio Budi Prasadja
Rio Budi Prasadja Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan Hukum

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana "Industri Hukum" Bekerja Dalam Proses PHK?

7 Juli 2024   12:49 Diperbarui: 10 Juli 2024   09:58 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAGAIMANA “INDUSTRI HUKUM” BEKERJA DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ?

Ketika kita membuka website POLRI maka yang muncul pertama kali adalah Misi POLRI : MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT.

Melayani Masyarakat berarti melayani konsumen pencari keadilan yang layak mendapatkan perlindungan konsumen hukum melalui penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Selaku konsumen pencari keadilan saya dapat memberikan contoh kasus tentang kebenaran #no viral no justice dan tentang perjuangan saya MELAWAN INDUSTRI HUKUM: BAGAIMANA INDUSTRI HUKUM BEKERJA DALAM PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, seperti yang saya alami selaku PELAPOR-KORBAN dugaan PELANGGARAN HAM oleh SDR. NJ dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. NP, yang bersama-sama dengan SDR. TWS dalam kapasitasnya sebagai HRGA Manager PT. NP, dan SDRI. LL dalam kapasitasnya sebagai Direktur HRGA PT. NP, yang diduga telah dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dan penipuan secara berlanjut dengan memanfaatkan hukum, menggerakkan saya untuk menghapuskan hak saya atas Uang Pesangon, sehingga pada tanggal 11 Juni 2019 saya membuat Laporan Polisi Nomor: LP/3502/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus atas dugaan tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan, dan/atau BPJS Ketenagakerjaan, dan/atau Penggelapan dalam Jabatan, sesuai yang dimaksud Pasal 374 KUHPidana a.n. Terlapor SDR. NJ.

MODUS :

Adapun topik "Melawan Industri Hukum" berangkat dari pernyataan Prof. Mahfud Md sebelumnya (https://news.detik.com/berita/d-4810114/mahfud-bicara-industri-hukum-ini-kata-polri  - Farih Maulana Sidik – detikNews Rabu, 04 Des 2019 20:47 WIB) yang menyebut 

“Industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Beliau menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya. Industri hukum yang dimaksud Mahfud adalah penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.”

Dalam perkara ini Penyidik tidak independen dan telah secara terang benderang melanggar KEPP karena hanya melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi dari pihak Terlapor namun menolak memeriksa konstruksi pembuktian yang terang benderang dan korelasi antara alat-alat bukti dengan saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor.

 

INDUSTRI HUKUM terungkap melalui Karowassidik:

 

Bahwa karena tidak memperoleh penanganan sebagaimana mestinya oleh Polda Metro Jaya, maka saya telah mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Pesangon saya oleh PT. NP kepada KAROWASSIDIK pada tanggal 18 Februari 2021.

Bahwa upaya-upaya saya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Pesangon oleh PT. NP tersebut sebenarnya membuahkan hasil setelah ditindaklanjuti oleh Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri melalui Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/1695/III/RES.7.5/2021/Bareskrim, tanggal 8 Maret 2021, Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan ke – 1, yang pada prinsipnya menyatakan: telah Memberikan Petunjuk dan Arahan kepada Kapolrestro Jakarta Utara agar :

  • Menindaklanjuti LP Nomor: LP/3502/VI/2019/PMJ/Ditreskrimsus, dengan membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara periodik, 
  • Melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud,
  • Memerintahkan Penyidik segera mengirimkan laporan kemajuan penanganan perkara Laporan Polisi dimaksud, meliputi: anatomy of crime / kasus posisi, langkah-langkah yang telah dilakukan, analisa yuridis, hambatan, kesimpulan dan rencana tindak lanjut, kepada Kabareskrim Polri u.p. Karowassidik Bareskrim Polri.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Bahwa karena SURAT KABARESKRIM POLRI TENTANG PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENGAWASAN PENYIDIKAN KE – 1, NOMOR: B/1695/III/RES.7.5/2021/BARESKRIM, TANGGAL 8 MARET 2021 belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka pada tanggal 12 Juli 2023 saya mengajukan kembali PERMOHONAN PENEGAKAN HUKUM SECARA PRESISI ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG PESANGON RIO BUDI PRASADJA OLEH PT. NP, dan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/8773/VII/RES.7.5./2023/Bareskrim tanggal 26 Juli 2023.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi

Namun sayang sekali Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/8773/VII/RES.7.5./2023/Bareskrim tanggal 26 Juli 2023 inipun masih sebatas lips service tanpa kepastian hukum. 

Dengan mandegnya perkara ini meskipun telah ditangani oleh KABARESKRIM dengan tembusan kepada KAPOLRI, maka perkara a quo juga telah melanggar hak asasi saya untuk memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, seperti yang dimaksud Pasal 1 Angka 6 UU NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, yang menyatakan bahwa :

“Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”

Sehingga perkara ini telah mendapatkan atensi dan sedang diproses di Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan KOMNAS HAM (dengan Nomor Agenda: 139729, Nomor Kasus: 695/PK-HAM/VI/2018), sesuai tangkapan layar https://pengaduan.komnasham.go.id/id/

Bahwa karena laporan sudah disampaikan secara langsung kepada pihak KAPOLRI, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya, maka pada tanggal 10 Januari 2022, KEPADA KETUA KOMISI III DPR-RI, saya telah mengajukan PERMOHONAN PERLINDUNGAN HAK ASASI PERADILAN (PROCEDURAL RIGHTS), PENGAWASAN DAN PERCEPATAN PROSES HUKUM ATAS SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENGAWASAN PENYIDIKAN KE – 1, NOMOR: B/1695/III/RES.7.5/2021/BARESKRIM, TANGGAL 8 MARET 2021.

Bahwa setelah lolos tahap verifikasi, melalui proses analisis dan disposisi yang ketat, kini Berkas pengaduan perkara a quo diteruskan ke AKD Komisi III, dan oleh Komisi III DPR RI telah diteruskan kepada Mitra Kerja Terkait (KAPOLRI) dengan tiket aduan DPR RI nomor A223644, sesuai tangkapan layar Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR RI https://pengaduan.dpr.go.id/pengaduan/lihat.

https://pengaduan.dpr.go.id/pengaduan/lihat
https://pengaduan.dpr.go.id/pengaduan/lihat

Sehingga dengan demikian saya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan formil setidaknya laporan dan pengaduan sudah disampaikan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, namun Karowassidik c.g. Kapolda Metro Jaya c.q. Kapolrestro Jakarta Utara belum memulai kembali Penyidikan perkara ini, sehingga dengan demikian perkara ini telah memenuhi syarat bagi KAPOLRI melalui IRWASUM dan KADIV PROPAM POLRI untuk melaksanakan fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh POLRI dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat dan segera menindaklanjuti PEMERIKSAAN KAROWASSIDIK OLEH ITWASUM SESUAI TELAAH DUMAS YANG DINYATAKAN “BERKADAR PENGAWASAN.”

Bahwa kasus ini menggambarkan situasi "penegakan hukum tebang pilih" dan "tajam ke bawah namun tumpul ke atas" secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah.

 

Terstruktur adalah kesengajaan dilakukan Penyidik atau pejabat dalam Struktur Unit Penyidikan untuk melemahkan konstruksi pembuktian yang seharusnya terang benderang didukung oleh alat-alat bukti yang sangat kuat berupa 2 (dua) Putusan Perkara yang telah in kracht dan tidak terbantahkan yang didukung dengan keterangan saksi korban dan saksi fakta yang hadir dalam persidangan 2 (dua) Perkara a quo.

Sistematis artinya pelanggaran KEPP sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang. Bahkan terungkap dalam Penyelidikan LP/3502/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bahwa ada upaya melemahkan konstruksi pembuktian dengan adanya SP3 yang diterbitkan untuk LP/1328/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum oleh Polda Metro Jaya tanggal 26 Maret 2020, yang telah ditindaklanjuti dengan SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENGAWASAN PENYIDIKAN KE- 1, NOMOR: B/1989/III/RES.7.5/2021/BARESKRIM TANGGAL 19 MARET 2021.

Masif, berarti pelanggaran KEPP dilakukan secara berkesinambungan dari kriminalisasi oleh Polres Metro Jakarta Utara, dan berkelanjutan dengan marginalisasi posisi buruh oleh pengusaha di Polda Metro Jaya.

Bahwa dengan demikian perkara ini juga telah memenuhi syarat bagi MENKOPOLHUKAM selaku KETUA KOMPOLNAS untuk melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) dan dapat melaksanakan wewenang KOMPOLNAS sesuai dengan Pasal 9 Huruf a, Pasal 9 Huruf b, Pasal 9 Huruf c, dan Pasal 9 Huruf g Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang KOMPOLNAS.

Bahwa kronologi BAGAIMANA INDUSTRI HUKUM BEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERUJUNG KRIMINALISASI KARYAWAN KORBAN PHK, yang saya alami ini telah mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh PETINGGI POLRI, Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam dan Komnas HAM, namun belum memperoleh penyelesaian hukum sebagaimana mestinya, sehingga layak dan menarik untuk diangkat sebagai topik yang menggambarkan puncak gunung es tentang BAGAIMANA INDUSTRI HUKUM BEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ?

Terimakasih atas segala perhatian,

Mohon maaf atas segala kekurangan.

RIO BUDI PRASADJA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun