Mohon tunggu...
Rio Budi Prasadja
Rio Budi Prasadja Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Sosial dan Hukum

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana "Industri Hukum" Bekerja Dalam Proses PHK?

7 Juli 2024   12:49 Diperbarui: 10 Juli 2024   09:58 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa setelah lolos tahap verifikasi, melalui proses analisis dan disposisi yang ketat, kini Berkas pengaduan perkara a quo diteruskan ke AKD Komisi III, dan oleh Komisi III DPR RI telah diteruskan kepada Mitra Kerja Terkait (KAPOLRI) dengan tiket aduan DPR RI nomor A223644, sesuai tangkapan layar Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR RI https://pengaduan.dpr.go.id/pengaduan/lihat.

https://pengaduan.dpr.go.id/pengaduan/lihat
https://pengaduan.dpr.go.id/pengaduan/lihat

Sehingga dengan demikian saya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan formil setidaknya laporan dan pengaduan sudah disampaikan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, namun Karowassidik c.g. Kapolda Metro Jaya c.q. Kapolrestro Jakarta Utara belum memulai kembali Penyidikan perkara ini, sehingga dengan demikian perkara ini telah memenuhi syarat bagi KAPOLRI melalui IRWASUM dan KADIV PROPAM POLRI untuk melaksanakan fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh POLRI dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat dan segera menindaklanjuti PEMERIKSAAN KAROWASSIDIK OLEH ITWASUM SESUAI TELAAH DUMAS YANG DINYATAKAN “BERKADAR PENGAWASAN.”

Bahwa kasus ini menggambarkan situasi "penegakan hukum tebang pilih" dan "tajam ke bawah namun tumpul ke atas" secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah.

 

Terstruktur adalah kesengajaan dilakukan Penyidik atau pejabat dalam Struktur Unit Penyidikan untuk melemahkan konstruksi pembuktian yang seharusnya terang benderang didukung oleh alat-alat bukti yang sangat kuat berupa 2 (dua) Putusan Perkara yang telah in kracht dan tidak terbantahkan yang didukung dengan keterangan saksi korban dan saksi fakta yang hadir dalam persidangan 2 (dua) Perkara a quo.

Sistematis artinya pelanggaran KEPP sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang. Bahkan terungkap dalam Penyelidikan LP/3502/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus bahwa ada upaya melemahkan konstruksi pembuktian dengan adanya SP3 yang diterbitkan untuk LP/1328/III/2019/PMJ/Dit Reskrimum oleh Polda Metro Jaya tanggal 26 Maret 2020, yang telah ditindaklanjuti dengan SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENGAWASAN PENYIDIKAN KE- 1, NOMOR: B/1989/III/RES.7.5/2021/BARESKRIM TANGGAL 19 MARET 2021.

Masif, berarti pelanggaran KEPP dilakukan secara berkesinambungan dari kriminalisasi oleh Polres Metro Jakarta Utara, dan berkelanjutan dengan marginalisasi posisi buruh oleh pengusaha di Polda Metro Jaya.

Bahwa dengan demikian perkara ini juga telah memenuhi syarat bagi MENKOPOLHUKAM selaku KETUA KOMPOLNAS untuk melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) dan dapat melaksanakan wewenang KOMPOLNAS sesuai dengan Pasal 9 Huruf a, Pasal 9 Huruf b, Pasal 9 Huruf c, dan Pasal 9 Huruf g Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang KOMPOLNAS.

Bahwa kronologi BAGAIMANA INDUSTRI HUKUM BEKERJA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG BERUJUNG KRIMINALISASI KARYAWAN KORBAN PHK, yang saya alami ini telah mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh PETINGGI POLRI, Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam dan Komnas HAM, namun belum memperoleh penyelesaian hukum sebagaimana mestinya, sehingga layak dan menarik untuk diangkat sebagai topik yang menggambarkan puncak gunung es tentang BAGAIMANA INDUSTRI HUKUM BEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ?

Terimakasih atas segala perhatian,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun