Sebelum membahas tentang kewarganegaraan ganda seumur hidup, terlebih dahulu definisi kita membahas kewarganegaraan menurut para ahli. Kewarganegaraan menurut soemantri adalah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisasi dalam hubungan dengan negara. Kewarganegaraan menurut Mr. Wijayanto Dwijo Hardjono, S.pd adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengan membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
sedangkan kewarganegaraan berdasarkan Undang- Undang  No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 ayat 2 adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Sedangkan warga negara menurut Undang-Undang No 12 tahun 2006 adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
Di Indonesia sendiri, menganut beberapa asas kewarganegaraan yang dapat di lihat di dalam penjelasan umum Undang-Undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, di situ disebutkan bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguins, ius soli dan campuran. Adapun uraian penjelasan nya sebagai berikut :
Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Dasarnya adalah pasal 4 ayat 2 yang mengatakan “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan  negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam undang undang ini. Â Â
Diatas telah di sebutkan  asas umum yang ada di Undang-Undang No 12 Tahun 2006, bagaimana dengan pengaturan Kewarganegaraan ganda terbatas? Apakah bisa kewarganegaraan ganda seumur hidup di indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak UU No 12 tahun 2006 pasal 4 huruf (c), huruf (d), huruf (h), dan huruf (i) serta pasal 5 Undang Undang no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Apakah hanya pasal tersebut saja yang bisa berpotensi sebagai kewarganegaraan ganda? Jawabnya tidak masih ada pasal pasal lain dalam Undang-Undang No 12 tahun 2006 yang bisa berpotensi menjadi kewarganegaraan ganda antara lain pasal 21, pasal 25, dan pasal 41.
Berkaitan dengan pasal yang disebutkan diatas, Perkawinan campuran menurut pasal 57 Undang – Undang no 1 Tahun 1974 tentang perkawinan indonesia mengatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegeraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia. Dari pasal tersebut dapat di lihat bahwa perkawinan campuran juga dapat memicu kewarganegaraan ganda.
Jika di tinjau didalam pasal 6 menyatakan bahwa anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan nya, pernyataan memilih kewarganegaraan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Akan tetapi perkembangan zaman mendorong manusia untuk berjelajah keluar negeri entah untuk berwisata, untuk bersekolah lagi atau untuk tujuan lain. Ini menjadi polemik tersendiri apabila warga negara indonesia memilih untuk lebih tinggal di luar negeri demi mencari kebutuhan pangan,
Bagaimana dengan orang yang telah berjasa dengan indonesia yang biasa disebut dengan indonesianis? Disini peran diaspora dan indonesianis mempengaruhi polemik hukum yang ada di indonesia.
Di lihat dari segi ekonomis, diaspora indonesia banyak tersebar di luar negeri, misal saja orang indonesia yang bekerja di luar negeri atau menetap di luar negeri. ini merupakan keuntungan tersendiri bagi indonesia  yaitu masuknya remitansi,. Remintasi adalah trasnfer sejumlah uang ke negara asal. Akan menjadi kendala tersendiri bagi diapora indonesia apabila di ingin kembali ke indonesia (berbakti) mendapat kan status WNI,
Dengan melihat polemik diatas serta diaspora yang mencapai kurang lebih 6 sampai 8 juta orang, maka para diaspora ini membentuk komunitas diaspora indonesia yang kerap disebut Indonesian Diaspora Network (IDN). IDN ini telah mengajukan usulan tentang revisi UU 12/2006 Â tersebut yang saat ini sedang dalam PROLEGNAS di DPR RI.
Bagaimana dengan indonesianis yang telah diatur dalam pasal 20 Undang-Undang no 12 Tahun 2006? Mereka juga berjasa kepada indonesia, sebagai contoh banyak atlet luar negeri yang mengabdi pada indonesia dengan alasan kecintaan nya pada indonesia. Mereka tidak hanya berolahraga tetapi juga mengharumkan nama bangsa indonesia ke mata dunia. Ini juga bisa menjadi pertimbangan bagi indonesia untuk memberlakukan dwikewarganegaraan serta merevisi UU 12/2006.
 Akan tetapi indonesia juga punya pertimbangan lainnya, mengapa sampai saat ini tidak menerapkan dwikewarganegaran? Yakni salah satunya adalah tentang keamanan negara,  orang yang mempunyai dwikewarganegaraan bisa saja menggunakan hak nya untuk membocorkan rahasia negara kepada negara lain atau bekerja sama dengan kelompok separatis atau teroris untuk menghancurkan negara. dan disisi lain soal budaya, dwikewarganegaraan juga dapat mempengaruhi budaya indonesia yang lama kelamaan akan pudar dengan ada kebiasaan yang ada di luar negeri.
Akan tetapi itu kembali lagi kepada pihak pemerintah indonesia, mau menerapkan kewarganegaraan ganda atau pun tidak, yang jelas dengan adanya penerapan kewarganegaraan ganda memiliki dampak positif maupun negatif.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H