Akan tetapi perkembangan zaman mendorong manusia untuk berjelajah keluar negeri entah untuk berwisata, untuk bersekolah lagi atau untuk tujuan lain. Ini menjadi polemik tersendiri apabila warga negara indonesia memilih untuk lebih tinggal di luar negeri demi mencari kebutuhan pangan,
Bagaimana dengan orang yang telah berjasa dengan indonesia yang biasa disebut dengan indonesianis? Disini peran diaspora dan indonesianis mempengaruhi polemik hukum yang ada di indonesia.
Di lihat dari segi ekonomis, diaspora indonesia banyak tersebar di luar negeri, misal saja orang indonesia yang bekerja di luar negeri atau menetap di luar negeri. ini merupakan keuntungan tersendiri bagi indonesia  yaitu masuknya remitansi,. Remintasi adalah trasnfer sejumlah uang ke negara asal. Akan menjadi kendala tersendiri bagi diapora indonesia apabila di ingin kembali ke indonesia (berbakti) mendapat kan status WNI,
Dengan melihat polemik diatas serta diaspora yang mencapai kurang lebih 6 sampai 8 juta orang, maka para diaspora ini membentuk komunitas diaspora indonesia yang kerap disebut Indonesian Diaspora Network (IDN). IDN ini telah mengajukan usulan tentang revisi UU 12/2006 Â tersebut yang saat ini sedang dalam PROLEGNAS di DPR RI.
Bagaimana dengan indonesianis yang telah diatur dalam pasal 20 Undang-Undang no 12 Tahun 2006? Mereka juga berjasa kepada indonesia, sebagai contoh banyak atlet luar negeri yang mengabdi pada indonesia dengan alasan kecintaan nya pada indonesia. Mereka tidak hanya berolahraga tetapi juga mengharumkan nama bangsa indonesia ke mata dunia. Ini juga bisa menjadi pertimbangan bagi indonesia untuk memberlakukan dwikewarganegaraan serta merevisi UU 12/2006.
 Akan tetapi indonesia juga punya pertimbangan lainnya, mengapa sampai saat ini tidak menerapkan dwikewarganegaran? Yakni salah satunya adalah tentang keamanan negara,  orang yang mempunyai dwikewarganegaraan bisa saja menggunakan hak nya untuk membocorkan rahasia negara kepada negara lain atau bekerja sama dengan kelompok separatis atau teroris untuk menghancurkan negara. dan disisi lain soal budaya, dwikewarganegaraan juga dapat mempengaruhi budaya indonesia yang lama kelamaan akan pudar dengan ada kebiasaan yang ada di luar negeri.
Akan tetapi itu kembali lagi kepada pihak pemerintah indonesia, mau menerapkan kewarganegaraan ganda atau pun tidak, yang jelas dengan adanya penerapan kewarganegaraan ganda memiliki dampak positif maupun negatif.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H