Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa
Karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran.
Masih banyak yang belum memahami tentang pasar modal syariah, kami membuat rangkuman beberapa pertanyaan umum mengenai pasar modal syariah :
Apa itu Pasar Modal Syariah ?
Pada modal syariah adalah mekanisme pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal ?
Prinsip hukum Islam yang dijalan dalam pasar modal syariah, berdasar pada Dewan Syariah Nasional yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Apa saja produk investasi di pasar modal syariah ?
- Saham syariah
- Sukuk
- Reksa dana syariah
Apakah kegiatan pasar modal syariah halal ?
Tentu Halal, karena pada dasarnya kegiatan pasar modal termasuk ke dalam prinsip muamalah.
Prinsip dasar dari muamalah atau perdagangan adalah semua kegiatan diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Apakah produk di pasar modal syariah hanya untuk kalangan muslim saja ?
Tidak, karena pasar modal syariah bersifat universal dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.
Apa peran pasar modal syariah ?
Pasar modal syariah menjembatani investor sebagai sumber pendanaan dengan sarana inestasi di pasar modal syariah.
Kegiatan apa saja yang bertentangan dengan prinsip syariah ?
- Perjudian dan permainan yang dapat dikategorikan judi.
- Jasa Keuangan Ribawi, contohnya bank dan leasing konvesional.
- Jual -- Beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (Gharar), dan judi (maisir), contohnya asuransi konvensional.
- Memproduksi, distribusi, dan perdagangkan barang yang termasuk :
- Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), contohnya minuman keras, daging babi dan anjing.
- Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi), contohnya rumah potong hewan yang tidak sesuai dengan kaidah Islam.
- Barang atau jasa yang merusak moral dan mudharat, contohnya rokok dan pornografi
Transaksi apa saja yang bertentangan dengan prinsip syariah ?
- Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan permintaan palsu.
- Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa.
- Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.
- Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaatkan informasi dari orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik.
- Transaksi margin atas efek yang mengandung unsur bunga (riba).
- Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar)
- Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)
- Transaksi yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) dan upaya mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
Contoh contoh transaksi yang dilarang dapat dilihat dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011
Bagaimana memastikan kepatuhan pemenuhan prinsip syariah atas efek syariah ?
- Saham Syariah harus masuk dalam Daftar Efek Syariah karena Daftar Efek Syariah dinilai secara berkala
- Reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah di dalam internal Manager Investasinya.
- Sukuk yang dikeluarkan emiten harus memiliki opini syariah dari Tim Ahli Syariah.
Demikian pertanyaan umum yang sering ditanyakan oleh calon investor pasar modal syariah, semoga artikel ini dapat memberi informasi tambahan yang berguna bagi pemerhati pasar modal syariah di Indonesia.
Artikel pertama kali di publish di sahabatkeluarga.online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H