Mohon tunggu...
Rio Aditya Ermindo
Rio Aditya Ermindo Mohon Tunggu... Administrasi - President Climate Cardinal Jakarta

Mengenai penulis Rio Aditya Ermindo juga dikenal sebagai President Climate Cardinal Jakarta, sebuah organisasi international yang berfokus pada isu perubahan iklim dan lingkungan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pertanyaan Umum tentang Pasar Modal Syariah

11 September 2020   15:00 Diperbarui: 11 September 2020   14:58 13139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa

Karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran.

Ilustrasi Masjid : Unsplash.com 
Ilustrasi Masjid : Unsplash.com 

Masih banyak yang belum memahami tentang pasar modal syariah, kami membuat rangkuman beberapa pertanyaan umum mengenai pasar modal syariah :

Apa itu Pasar Modal Syariah ?

Pada modal syariah adalah mekanisme pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Apa yang dimaksud dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal ?

Prinsip hukum Islam yang dijalan dalam pasar modal syariah, berdasar pada Dewan Syariah Nasional yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Apa saja produk investasi di pasar modal syariah ?

  • Saham syariah
  • Sukuk
  • Reksa dana syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun