Untuk sekarang, pastilah masih terdengar status sekolah tersebut, tapi lambat laun akan semakin redup dan akan menghilang. Lima atau sepuluh tahun kedepan, setiap sekolah akan mempunyai kualitas yang sama dan sama-sama dihiasi oleh peserta didik yang heterogen baik dari segi kemampuan kognetif, afektif dan status sosialnya.
Melalui indikator yang dilihat selama ini, baik dari hasil Uji Kompetensi Guru dan hasil penilaian Akreditasi Sekolah, seringkali kita beranggapan bahwa peserta didik yang berprestasi pada suatu sekolah tertentu diidentikkan dengan kualitas dari sekolah tersebut, padahal sejatinya, individu si peserta didik tersebutlah yang berperan sangat dominan terhadap keberhasilannya. Dia mampu mengambil pelajaran tambahan melalui les, memang bertekat kuat untuk berhasil, selalu mencari referensi dari apa yang telah dia pelajari, dan sebagainya. Sekolah hanya sebagai sarana, karena efek dari 'status' sekolah, maka dia memilih sekolah tersebut. Hal ini jugalah yang menjadi tolak ukur pemerintah dalam mengambil kebijakan Sistem Zonasi PPDB sebenarnya baik untuk diterapkan.
Sistem zonasi memang tidak sempurna dan tidak serta merta mampu mengubah kualitas pendidikan kita,akan tetapi langkah yang diambil sudah mengarah pada pengeliminasian ketidakmerataan pendidikan selama ini.
Sistem zonasi tidak bisa berjalan sendiri dan tidak bisa berjalan baik jika tidak dilaksanakan sungguh-sungguh oleh semua stake holder yang berkepentingan di dalamnya. Sistem zonasi harus berjalan secara simultan dengan sejumlah pogram yang menopangnya, dan dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif bukan dengan formalitas belaka.
Dalam implementasi sistem zonasi, program yang harus diperhatikan adalah:
(1) masalah yang diakibatkan adanya perbedaan kepadatan penduduk terhadap letak sekolah,
(2) perotasian guru dan penyediaan guru yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,
(3) pengembangan sarana, prasarana dan infrastruktur di tiap sekolah harus sama sehingga tidak ada lagi akreditasi sekolah A,B, atau C yang menampilkan kasta tiap sekolah tersebut,
(4) hilangkan iklim kompetisi, tapi munculkanlah iklim kolaborasi antar sekolah,
(5) adanya keselarasan dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) demi mendukung program zonasi ini,seperti memberikan kesempatan atau kuota yang sama untuk tiap sekolah dalam menerima calon mahasiswa dari jalur bebas tes atau SNPTN, dan
(6) harus ada kesamaanpandangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menjalankan sistem zonasi ini agar tercipta keselarasan dalam pelaksanaannya.