Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Harus Terus Dikritik tetapi Bukan Dihujat

10 Februari 2021   07:49 Diperbarui: 10 Februari 2021   09:25 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
duniamanji/Tangkapan layar dari Riau24.com

Apakah CS dilaporkan karena mengkritik? Jawabannya tidak, itu bukan kritik tetapi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Apakah CS harus dilaporkan karena ujaran seperti itu? Menurut saya harus, agar jera dan mudah-mudahan tidak ada lagi yang ikut-ikutan seperti itu.

Itu hanya contoh kecil saja dari jutaan ujaran kebencian dan hujatan kepada pemerintah yang dilakukan oleh pengguna media sosial. Sebagian kecil sudah berhasil ditangkap dan diproses secara hukum tetapi lebih banyak yang masih bebas berkeliaran. Apakah orang-orang seperti itu ditangkap karena mengkritik pemerintah? Silahkan jawab sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kri*tik (nomina) adalah kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. Sedangkan hujat atau menghujat berarti mencaci, mencela atau memfitnah.

Seharusnya orang yang berakal sehat dan mengaku beragama pasti sangat tahu membedakan keduanya. Yang mana kritik dan mana hujat, yang mana memberikan keluhan ketidakpuasan dan mana yang hanya "nyinyir". Perbedaan keduanya sangat jelas dan tak mungkin tertukar.

Apakah mengkritik berarti harus disertai dengan solusi? Menurut saya tidak. Mengkritik, mengkritik saja, tetapi kritik yang betul harus berdasar, disertai data dan fakta agar jangan menjadi fitnah, ujaran kebencian atau bisa jadi caci maki.

Demi harapan mendapatkan pelayanan yang lebih baik, pemerintah dari tingkat paling bawah hingga pusat harus terus dikritik dengan sekeras-kerasnya dan dengan berbagai macam cara jika mereka melakukan pelayanan yang buruk. Bahkan lewat demonstrasi bila diperlukan.

Tetapi mencaci, mencela, memfitnah dan sebagainya, jangan. Siapapun yang melakukannya tanpa kecuali harus diproses secara hukum. Tidak ada caci-maki, hujat-menghujat, fitnah dan ujaran kebencian untuk negara yang mengaku beradab dan berketuhanan. Orang-orang seperti itu harus berhadapan dengan hukum demi kelangsungan demokrasi yang baik, yaitu kebebasan yang bertanggung jawab.

Jangan takut mengritik tetapi takutlah menghujat, memfitnah, membuat dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap siapapun. Kritik dan hujat keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas dan tidak mungkin tertukar. Jika Anda jujur dengan pemahaman Anda, Anda tidak perlu sangsi dengan sanksi hukum UU ITE. (RS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun