Inilah hal-hal mendasar jika Indonesia kembali ke naskah asli UUD 1945:
1. Kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Pada pasal 1 ayat 2, UUD 1945 hasil amandemen disebutkan "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," jika dikembalikan ke naskah asli menjadi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat"
Ini berarti kedudukan MPR akan lebih kuat dari yang sekarang, yaitu dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.
2. Susunan anggota MPR akan berubah dan DPD dihapuskan.
Pasal 2 ayat 1 naskah asli UUD 1945, berbunyi: "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang"
Jika pasal ini kembali diterapkan maka, DPR akan kembali di bawah MPR, utusan daerah dan utusan golongan kembali dihidupkan sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sekarang akan dihapuskan.
3. GBHN kembali dihidupkan
Naskah asli UUD 1945 pada pasal 3 menyebutkan: "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara"
Jika pasal ini kembali diaktifkan maka Indonesia kembali akan memiliki GBHN seperti pada masa Soeharto, yaitu memiliki acauan pembangunan yang jelas untuk setiap 5 tahunnya. Dulu diintegrasikan dengan rencana pembangunan lima tahun atau disingkat Repelita
4. Presiden dipilih oleh MPR dan tidak ada lagi pemilihan presiden secara langsung