Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 (naskah asli) berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak"
Saya pikir hal inilah hal yang paling sangat terasa perubahannya jika kembali ke naskah asli. Harus diakui bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung memang menghabiskan biaya yang cukup mahal dan memicu "konflik" antar pendukung, tetapi saya pikir sistem seperti ini masih jauh lebih bagus daripada dipilih langsung oleh MPR.
5. Masa jabatannya presiden bisa lebih dari 2 periode.
Pasal 7 UUD 1945 (naskah asli) berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali"
Dalam pasal ini tidak dibatasi berapa kali seseorang yang telah pernah menjabat presiden, dapat mencalonkan dirinya kembali. Hal inilah yang terjadi pada masa orde lama dan orde baru, dimana Presiden Soekarno berkuasa selama 22 tahun sedangkan Presiden Soeharto lebih lama lagi, yaitu 32 tahun.
Saya pikir hal-hal seperti ini tidak perlu terulang kembali. Sebagaimana pun hebatnya kepemimpinan seseorang itu, cukuplah maksimal 10 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Itulah 5 hal dari sekian banyak yang akan berubah jika negara kita kembali ke naskah asli UUD 1945. Dan jika saya boleh mengutip pernyataan pakar hukum tatanegara Refly Harun, beliau menyebutkan:
"Kalau kembali seperti dulu, kita mundur jauh ke belakang. Bung Karno saja sebagai Ketua PPKI mengatakan, yang namanya UU itu adalah UU sementara. Memang diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tapi ketika pidato 18 Agustus beliau bilang itu UU sementara sehingga sebenarnya kembali ke UUD 45 ide yang buruk," (Kompas.com)
(RS)