Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyimak Isi Ijtimak Ulama IV, Tak Akui Jokowi hingga Usulkan NKRI Bersyariah

6 Agustus 2019   07:39 Diperbarui: 6 Agustus 2019   11:14 4483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari ini Senin (5/8/2019), Persaudaraan Alumni atau PA 212 kembali menggelar acara Ijtima Ulama IV di Hotel milik Hutomo Mandala Putra, Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dan seperti sebelum-belumnya, setiap ada acara Ijtimak Ulama, maka selalu menghasilkan beberapa rekomendasi. Bedanya kalau Ijtimak Ulama I-III isi rekomendasinya hanya 1 atau 2 saja, tetapi kali terbilang banyak.

Tak tanggung-tanggung, Ijtimak Ulama IV berisi 8 poin. Dan poin ke-3 beranak pinak lagi menjadi 6 sub poin, dari 3.1 hingga 3.2. Jadi jika ditotal keseluruhannya menjadi 14. Dikutip dari Detikcom (5/8/2019) berikut isi lengkap 8 rekomendasi Ijtimak Ulama IV, yang sedikit saya komentari sesuai dengan penafsiran saya:

1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut

Poin pertama ini merupakan bentuk penolakan terhadap hasil Pilpres 2019 yang menyatakan Jokowi-Ma'aruf keluar sebagai pemenang. Mereka tidak mengakui kemenangan Jokowi-Ma'aruf dengan menyebut bahwa Pemilu 2019 adalah pemilu zalim, brutal dan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)

2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

Saya pikir poin kedua ini sangat normatif. Negara kita juga jelas menolak segala putusan yang tidak adil. Tetapi mungkin yang mereka ingin tegaskan disini adalah bahwa mereka menolak hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019, yang menguatkan kemenangan Jokowi-Ma'aruf. Mereka menganggap putusan tersebut tidak berpegang pada prinsip keadilan.

3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan

-3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun, oleh siapapun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama, dan tertuang dalam MPRS Nomor 1 tahun 1995 juncto UU Nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a

Pada poin 3.1 sepertinya mereka ingin mengikutkan 5 agama lain selain Islam, agar penegakan hukum dilakukan terhadap siapapun yang menodai ke-6 agama tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut saya hal ini dimaksudkan sebagai pembenaran terhadap aksi-aksi demo pada masa lalu dan masa yang akan datang, terhadap siapa saja yang mereka tafsirkan telah melakukan penodaan agama.

-3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme, dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1966, UU Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.

Menurut saya ini adalah isu-isu lama yang sengaja dihidupkan. Secara tidak langsung mereka mengatakan orang-orang atau organisasi yang menolak ormas radikal seperti HTI dan FPI adalah antek-antek PKI yang mereka sebut berideologi marxisme, leninisme, komunisme ataupun maoisme

-3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme, dan liberalisme, di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi, tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

Menurut saya inti dari poin ini adalah penolakan terhadap asing khususnya aseng dengan mengait-ngaitkan ekonomi kapitalis dan liberal. Cuma kali ini agak dipoles dengan mengatakan memberikan kesempatan kepada pribumi tanpa memandang suku dan agama.

-3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019, yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu, tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu, yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.

Menurut saya ini merupakan bentuk penggorengan isu dan upaya penggiringan opini yang juga dibumbui fitnah dengan menambah-nambahi dan mendramatisir keadaan dan jelas berbeda fakta sesungguhnya di lapangan.

-3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama, maupun persekusi, dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

Inilah sebenarnya yang menjadi isu sentral dari tuntutan mereka: memulangkan imam besar mereka Habib Rizieq Shihab, melegalkan HTI, memperpanjang izin FPI, dsb, yang selalu mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama dan ormas Islam.

-3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

Menurut saya "mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila" adalah sebuah tuntutan ngawur yang mustahil diwujudkan. Jika memang ingin menegakkan negara syariah, maka tak perlu bawa-bawa Pancasila dan NKRI. Itu sama sekali tidak ada relevansinya.

4. Perlunya ijtimak ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama, serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.

Upaya permintaan pemberian ruang yang lebih luas terhadap Ijtimak Ulama sekaligus ingin mendapatkan pengakuan dari negara untuk setiap kegiatannya.

5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat islam dalam membela agama bangsa dan negara.

6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia

Mereka pasti mempunyai alasan yang kuat sesuai dengan penafsirannya mengenai seruan ini, yang biasanya selalu dihubungkan dengan dalil agama.

7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis, dan terencana, sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.

8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial, tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama, dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir.

Saya pikir poin 7 dan 8 sangat normatif dan merupakan tujuan bangsa dan negara yang sudah diatur dalam undang-undang.

(RS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun