Menurut saya hal ini dimaksudkan sebagai pembenaran terhadap aksi-aksi demo pada masa lalu dan masa yang akan datang, terhadap siapa saja yang mereka tafsirkan telah melakukan penodaan agama.
-3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme, dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS Nomor 28 Tahun 1966, UU Nomor 27 Tahun 1999 juncto KUHP Pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.
Menurut saya ini adalah isu-isu lama yang sengaja dihidupkan. Secara tidak langsung mereka mengatakan orang-orang atau organisasi yang menolak ormas radikal seperti HTI dan FPI adalah antek-antek PKI yang mereka sebut berideologi marxisme, leninisme, komunisme ataupun maoisme
-3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme, dan liberalisme, di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. Dan memberikan kesempatan pada semua pribumi, tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Menurut saya inti dari poin ini adalah penolakan terhadap asing khususnya aseng dengan mengait-ngaitkan ekonomi kapitalis dan liberal. Cuma kali ini agak dipoles dengan mengatakan memberikan kesempatan kepada pribumi tanpa memandang suku dan agama.
-3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019, yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu, tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu, yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.
Menurut saya ini merupakan bentuk penggorengan isu dan upaya penggiringan opini yang juga dibumbui fitnah dengan menambah-nambahi dan mendramatisir keadaan dan jelas berbeda fakta sesungguhnya di lapangan.
-3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama, maupun persekusi, dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini, dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.
Inilah sebenarnya yang menjadi isu sentral dari tuntutan mereka: memulangkan imam besar mereka Habib Rizieq Shihab, melegalkan HTI, memperpanjang izin FPI, dsb, yang selalu mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama dan ormas Islam.
-3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan, dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.
Menurut saya "mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila" adalah sebuah tuntutan ngawur yang mustahil diwujudkan. Jika memang ingin menegakkan negara syariah, maka tak perlu bawa-bawa Pancasila dan NKRI. Itu sama sekali tidak ada relevansinya.