Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

M. Tamzil di Tengah Lemahnya UU Pilkada dan PKPU, serta "Bodoh"-nya Pengguna Hak Pilih

30 Juli 2019   16:26 Diperbarui: 30 Juli 2019   22:10 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi : Kompas.com

Dari ketiga UU dan peraturan tersebut tidak ada ayat atau butir yang secara eksplisit melarang narapidana eks koruptor atau penyandang status tersangka korupsi untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakli gubernur, bupati-wakil bupati atau walikota-wakil walikota.

Yang ada hanya: 

  • tidak sedang dicabut hak pilihnya,
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela,
  • bukan mantan terpidana narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
    pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
    karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
    pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh,
  • kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur
    mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dan anehnya tidak ada peraturan yang menegaskan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang bersifat permanen dan juga tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa narapidana eks koruptor secara otomatis kehilangan hak pilih secara permanen.

***

Akibatnya adalah, dikutip dari BBC Indonesia, 

  • pada Pilkada 2015 ada 4 kepala daerah yang dilantik dengan kasus terangka, antara lain: Wali Kota Gunungsitoli (Sumatra Utara) Lakhomizaro Zebua, Bupati Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur) Marthen Dira Tome, Bupati Ngada (Nusa Tenggara Timur) Marianus Sae, dan Bupati Maros (Sulawesi Selatan) Hatta Rahman.
  • Pada Pilkada 2017 ada 4 kepala daerah dengan status tersangka atau terpidana, antara lain: Bupati Buton: Samsu Umar Abdul Samiun, Gubernur Gorontalo: Rusli Habibie, Bupati Mesuji, Lampung, Khamami dan Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
  • Pada Pilkada 2018 ada 9 dari 15 kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK mencalonkan dirinya kembali. Mereka adalah calon Bupati Jombang Nyono Suharli, calon Gubernur NTT Marianus Sae, calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, calon Gubernur Lampung Mustafa, dan calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo,
  • Dan 2 diantara ke-9 calon tersebut berhasil mengumpulkan suara terbanyak, diantaranya: Ahmad Hidayat Mus (Gubernur Maluku Utara) dan Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung).

Jika demikian halnya, siapa lagi yang kita salahkan? Apakah para koruptor atau partai politik yang mengusungnya atau masyarakat yang memilihnya?

(RS)

Sumber: CNN Indonesia.com, BBC Indonesia.com, detik.com, Viva.co.id, Tirto.id, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun