Di Pemilu 2019 nanti, kewajiban kita sebagai pengguna hak pilih adalah memilih presiden dan wakil presiden sebagai agenda tetap 5 tahunan sesuai konstitusi.
Ingat, kita memilih presiden serta wakil presiden dan bukan mengganti dasar negara Pancasila, merubah bentuk Negara Kesatuan atau bentuk pemerintahan republik. Siapapun presidennya, Pancasila harus tetap tegak untuk selamanya dan NKRI adalah harga mati.
Bulan April tahun 2019 nanti, adalah pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia sejak diproklamirkan 73 tahun yang lalu.
Mengapa saya sebut sebagai "pesta demokrasi terbesar"?
Karena inilah untuk pertama kali negara kita mengadakan Pemilu serentak. Yaitu memilih 5 macam kandidat sekaligus: DPRD II (Kabupaten/Kota), DPRD I (Provinsi), DPRRI (Pusat), DPDRI dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Artinya pemilihan anggota legislatif, senator dan kepala negara dilakukan pada hari dan waktu yang bersamaan.
Berarti setiap pengguna hak pilih pada saat pencoblosan akan mendapatkan 5 surat suara sekaligus dari petugas KPPS. Setiap surat suara berisi sederet nomor, tanda gambar dan nama kontestan yang akan dipilih, dsb.
Saya pikir hal ini bukan perkara mudah, khususnya bagi pemilih yang sudah lanjut usia atau bagi mereka yang tidak melek angka dan huruf.
Kita berharap, semoga saja pengguna hak pilih mendapatkan penjelasan dan peragaan yang cukup dari KPU. Yaitu mengenai cara-cara mencoblos yang benar dan sah, sehingga surat suara yang tidak sah pun berkurang.
Tetapi yang saya soroti kali ini adalah masalah Pilpres yang oleh sebagian besar masyarakat dianggap paling penting dari pemilihan DPRD II, DPRD I, DPRRI, DPDRI.
Beberapa teman yang saya jumpai mengatakan bahwa dia hanya tertarik untuk capres-cawapres. Sedangkan untuk memilih anggota legislatif dan senator, menurut dia tidak terlalu penting.