Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Selamat kepada Napi Koruptor, Anda Bebas Nyaleg!

15 September 2018   14:07 Diperbarui: 15 September 2018   15:13 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti prediksi saya sebelumnya dalam artikel: "Fadli Zon Setuju Napi Koruptor Nyaleg, Mereka Sudah Menebus Kesalahannya", saya yang bukan ahli hukum dengan mudah dapat menebak:

"Hasil putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif, khususnya Pasal 7 ayat 1 huruf h yang mengatur pelarangan napi eks koruptor, "kemungkinan besar" akan gugur oleh Pasal 240 Ayat 1 Huruf g, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, karena logikanya Undang-undang Pemilu lebih tinggi daripada Peraturan KPU". 

Akhirnya prediksi saya tersebut pun benar-benar menjadi kenyataan. Walaupun mungkin ada kekeliruan antara pasal-pasal yang saya sebutkan dengan yang dimaksudkan Mahkamah Agung (MA), saya pikir hal tersebut sangat wajar karena saya memang bukan ahli hukum.

Dikutip dari KOMPAS.com (Jumat, 14/9/208) Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Artinya dengan adanya putusan uji materi tersebut, "maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu".

Hal apa yang bisa saya katakan kepada napi koruptor yang nyaleg pada Pileg 2019? 

Saya hanya bisa mengucapkan: "Selamat Kepada napi koruptor, Anda Bebas nyaleg. Nikmatilah kebebasan Anda dan rauplah suara sebanyak-banyaknya agar Anda lolos sebagai legislatif sesuai dengan harapan Anda. Setelah itu kebebasan Anda pun akan semakin tak terbatas!"

Apa yang bisa saya katakan kepada partai yang mendaftarkan napi koruptor pada Pileg 2019?

Saya hanya bisa mengucapkan: "Selamat, Anda memang partai yang memperjuangkan aspirasi rakyat khususnya napi koruptor supaya bisa nyaleg. Anda memang luar biasa dan perjuangan Anda sungguh mulia untuk napi koruptor. Dan dari awal, keputusan Anda untuk mencalonkan mereka ternyata sama sekali tidak salah dan tidak bertentangan dengan undang-undang".

Apa yang bisa saya katakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menganulir keputusan KPU dan melakukan uji materi ke MA?

Saya hanya bisa mengucapkan: "Selamat, perjuangan Anda tidak sia-sia dan telah membuahkan hasil. Anda benar-benar "pahlawan keadilan" yang memperjuangkan nasib koruptor dari penzaliman. Hampir saja mereka gagal tetapi atas perjuangan Anda mereka lolos. Sungguh Anda pengawas pemilu yang Budiman".

Apa yang bisa saya katakan kepada KPU yang telah berusaha menjegal napi koruptor di Pileg 2019?

Saya hanya bisa mengucapkan: "Terimakasih, sekalipun usaha Anda gagal yang jelas masyarakat telah menyaksikan dan mencatat perjuanganmu untuk menolak mereka. Kerja keras Anda membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota, sungguh luar biasa. Walaupun PKPU akhirnya gugur sebagai pahlawan dalam usia yang sangat belia".

Apa yang bisa saya katakan kepada masyarakat pengguna hak pilih pada Pileg 2019?

Saya hanya bisa mengucapkan: "Gunakanlah hak pilih Anda sesuai dengan hati nurani Anda dengan cerdas tanpa paksaan. Jika memilih napi eks koruptor menurut Anda adalah sebuah keputusan yang bijak, lakukanlah dengan sukacita dan jangan menunda-nunda"

Apakah saya perlu mengkampanyekan tagar #2019TolakCalegNapiKoruptor?

Oh no.... itu bertentangan dengan undang-undang dan melanggar hak azasi napi koruptor. Biarlah rakyat yang menentukan pilihannya, walaupun saya pesimis dengan pilihan masyarakat, itulah Indonesia.

Salam demokrasi...!

(RS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun