3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan pasal 27 dan pasal 31.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Itulah beberapa informasi yang saya dapatkan dari beberapa media online tentang masalah perluasan pasal zina pada RKUHP yang menuai banyak polemik.Â
Masyarakat yang menentang perluasan pasal zina bukan berarti setuju dengan perzinahan tetapi karena pasal tersebut dikuatirkan akan memberikan celah kepada kelompok tertentu untuk melakukan persekusi, penggerebekan dan main hakim sendiri maka lebih baik RKUHP tersebut dibatalkan karena bukan memberikan tertib hukum dalam masyarakat tetapi justru kekuatiran kriminalisasi.
Lagi pula definisi kata zina dan mengenai hukumannya masing-masing mempunyai pengertian yang yang sedikit berbeda dalam setiap agama. Sekedar untuk menambah wawasan tidak ada salahnya jika kita membaca "Zina Menurut Pandangan Agama" yang dimuat dalam laman Wikipedia bahasa Indonesia.
Selamat pagi....!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H