Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengapa Pasal Zina dalam RKUHP Menuai Polemik di Masyarakat?

7 Februari 2018   01:04 Diperbarui: 8 Februari 2018   09:01 2530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : aktual.com

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan pasal 27 dan pasal 31.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Itulah beberapa informasi yang saya dapatkan dari beberapa media online tentang masalah perluasan pasal zina pada RKUHP yang menuai banyak polemik. 

Masyarakat yang menentang perluasan pasal zina bukan berarti setuju dengan perzinahan tetapi karena pasal tersebut dikuatirkan akan memberikan celah kepada kelompok tertentu untuk melakukan persekusi, penggerebekan dan main hakim sendiri maka lebih baik RKUHP tersebut dibatalkan karena bukan memberikan tertib hukum dalam masyarakat tetapi justru kekuatiran kriminalisasi.

Lagi pula definisi kata zina dan mengenai hukumannya masing-masing mempunyai pengertian yang yang sedikit berbeda dalam setiap agama. Sekedar untuk menambah wawasan tidak ada salahnya jika kita membaca "Zina Menurut Pandangan Agama" yang dimuat dalam laman Wikipedia bahasa Indonesia.

Selamat pagi....!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun