Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Nasib Tragis Budi si Guru Honorer dan Pentingnya Undang-undang Perlindungan Guru

3 Februari 2018   13:42 Diperbarui: 4 Februari 2018   13:03 3290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber photo dari akun Facebook: Dian Andryanto.

"Guru Budi itu ayahmu, Nak," kata Shinta bertahun kemudian di hadapan pusara bertuliskan Ahmad Budi Cahyono. Tangis terpendam. Masa meredam. Luka mendalam. Terdiam.
_______________________

Sampai artikel ini ditulis, berita tersebut telah ditanggapi 86.676 kali, dikomentari sebanyak 47.330 dan dibagikan entah sudah berapa ribu kali.

Budi pasti sedang dan sangat senang menantikan kelahiran anak pertamanya. Dan anak pertamanya pun pasti sangat ingin melihat wajah ayah kandungnya yang telah berjuang untuknya dan ibunya. Tetapi malang bagi Budi, istrinya dan anaknya. Mereka bertiga tak pernah tersenyum dan dan bersenang-senang bersama seperti mimpi mereka. Mereka harus mengubur mimpi itu jauh-jauh karena anak didiknya HI menguburnya dalam-dalam.

Inilah nasib tragis Budi si Guru Honorer yang malang. Entah ke mana istrinya harus mengadukan nasib dirinya dan nasib anaknya yang akan lahir 5 bulan lagi. Apakah pemerintah, orang tua/wali, peserta didik dan pemerhati pendidikan akan memberi perhatian kepada guru khususnya guru honorer setelah peristiwa ini?

Jika tidak, kematian Budi akan sia-sia dan bukan tidak mungkin nasib yang sama akan menimpa Budi-Budi yang lain....

Selamat jalan teman seperjuangan Budi, tenanglah di alam sana bersama Tuhanmu, semoga anak istrimu dan anakmu, orang tuamu, mertuamu, dan semua orang-orang yang mencintaimu tabah dalam menghadapi cobaan ini.

Dan semoga setelah peristiwa ini, Undang-undang Perlindungan Guru segera dibuat dan disahkan agar tidak ada lagi yang bernasib sama sepertimu dan jika undang-undang itu disahkan kelak, engkaulah pahlawannya....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun