Terlebih lagi, DPR saat ini sedang meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menambah pengamanan dalam (Pamdal) berjumlah 1.194 personil polisi yang dikomandani seorang Brigadir Jenderal.
Lengkaplah sudah disaat DPR mengatakan kami butuh kritik, justru sikap, tindakan, perilaku dan keputusannya dalam UU MD3 menyatakan sebaliknya. Bertolak belakang sama sekali. Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!