Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Pemenuhan Kompensasi Korban Terorisme

17 Maret 2017   14:49 Diperbarui: 17 Maret 2017   14:56 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: megapolitan.kompas.com

Maka, jika merujuk kepada kejadian bencana dan kecelakaan lalu lintas ini, pemerintah melakukan nya berbeda. Untuk kompensasi perumahan dengan dana stimulan, murni dari pemerintah. Jika asuransi, ini bukan dari pemerintah, tetapi penumpang yang preminya dibayarkan menyatu dengan ongkos.

Memahami kejadian terorisme dan korbannya, maka opsi menggunakan pendekatan asuransi kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan untuk ini. Akibat dari terorisme yang ditanggung pemerintah disamakan saja nilainya. Akibat dari terorisme sama saja dengan kecelakaan lalu lintas, hanya ada meninggal dan cacat permanen. Skema besaran kompensasi bisa disamakan dengan asuransi. Dananya ditanggung oleh negara.

Tetapi mendorong argumentasi bahwa kompensasi kepada korban terorisme wajib diberikan negara dengan alasan terorisme terjadi akibat dari kebijakan negara yang salah, menjadi kurang tepat jika hanya diterapkan pada pada korban terorisme, apalagi pakai diatur dengan Undang-Undang.

Sebagai penutup, jika itu argumentasi yang didorong, maka seharusnya tidak hanya untuk korban terorisme, tetapi juga yang lainnya, yang justifikasinya akibat kesalahan kebijakan pemerintah dapat didefinisikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun