Freeport menggunakan cara-cara yang kurang elegan. Perusahaan ini menolak perubahan yang terjadi yang dilakukan pemerintah Indonesia seusai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Lagu lama digunakan yakni pemutusan hubungan kerja karyawan yang jumlahnya hingga 30.000 orang. Angka ini terus diumbar secara sublim melalui iklan Freeport yang semakin sering muncul di koran-koran nasional.
‘Ancaman’ lainnya dengan mengatakan bahwa pemegang saham Freeport terbesar ada di lingkungan utama pemerintah Amerika Serikat, malah salah satu penasehat Donald J. Trump. ‘Ancaman’ lainnya adalah membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional. Pemerintah Indonesia tidak keberatan dengan ini. Sesuatu yang berusaha dihindari, tetapi harus dihadapi untuk menyelesaikan kasus ini. Setidaknya itu yang disampaikan Menteri Jonan.
Seharusnya Freeport dapat beradaptasi dengan lingkungan yang berubah tersebut, selayaknya sebuah organisasi yang dinamis dan adaptif terhadap lingkungan. Freeport tidak bisa terus menerus berlindung di bawah tempurungnya yang sudah nyaman, selama berpuluh tahun. Tempurungnya itu harus dibuka dan menerima perubahan di lingkungannya.
Dalam teori organisasi disebutkan bahwa organisasi modern harus secara terus menerus belajar (Learning Organization) agar berkelanjutan dan memiliki daya tahan yang tinggi terhadap perubahan lingkungan. Organisasi yang terus belajar akan dengan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Jika Freeprot masih bertahan dengan kenyamanan yang diciptakan Kontrak Karya yang akan berakhir pada 2021, itu bertentangan dengan teori organisasi yang sebenarnya dikembangkan oleh orang Amerika Sendiri.
Akan sangat menyedihkan, ketika organisasi dari negara yang mengajarkan jargon-jargon demokrasi, pembangunan, pengetahuan, ilmu-ilmu organisasi dan berbagai metode dan alat pembangunan, justru mengabaikan semua ajaran-ajaran itu. Freeport tidak boleh terus-menerus menikmati kenyamanan di bawah tempurungnya. Itu akan merusak organisasi itu sendiri. Freeport harus melihat keluar bahwa lingkungannya berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Sebab, perubahan lingkungan organisasi adalah sebuah keniscayaan.
Negara Indonesia yang merupakan lingkungan organisasi Freeport, juga sedang berubah. Perubahan yang didasarkan pada pelaksanaan amanat UUD, Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Freeport tidak punya alasan untuk meminta Indonesia melanggar Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia, hanya karena menolak beradaptasi dengan lingkungannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H