Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tempurung Freeport dan Lingkungannya yang Berubah

15 Maret 2017   18:21 Diperbarui: 15 Maret 2017   18:24 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pimpinan Freeport McMoran beru-baru ini datang ke Indonesia terkait 'kisruh' perpanjangan kontrak dengan pemerintah Indonesia. Sumber:id.investing.com

Kita ambil contoh dengan barang tambang. Jika Indonesia mengolah bahan tambangnya di dalam negeri, dengan membangun industri pengolahannya, setidaknya di Indonesia akan terjadi multiplier effect. Industri pengolahan ini akan menghasilkan mineral yang lebih bernilai bahkan juga finish good yang bisa diekspor. Ini menjanjikan lapangan perkerjaan, disamping keuntungan yang lebih besar.

Jika finished good-nya tersedia di Indonesia, tentunya akan menggerakkan pembangunan yang lebih luas. Uangnya akan tinggal di Indonesia dan devisa tidak terkuras. Jika produksinya surplus, maka Indonesia dapat menjualnya ke negara lain. Jika ekspor dilakukan, maka devisa bertambah. Jika devisa bertambah, kita dapat meningkatkan nilai mata uang. Jika nilai mata uang kuat, kita lebih gampang keliling ke luar negeri. Jika devisa kita banyak, kita akan menjadi negara kaya dan TKI tidak perlu bekerja di luar negeri. Ini yang dicita-citakan Jokowi.

Dengan demikian, pemerintah yang sedang berubah ini memaksa perusahaan-perusahan ekstraktif untuk mengembangkan industri pengolahan dalam negri. Barang-barang mentah tidak boleh diekspor. Setiap bahan mentah yang dikeruk dari bumi Indonesia harus diberi nilai tambah dahulu dan harapannya sampai pada produk jadi, baru kemudian diekspor setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sedari dulu industri pengolahan ini ‘sengaja’ dimatikan. Terjadi ‘penyimpangan’ dalam politik ekonomi Indonesia, yang membiarkan barang-barang mentah Indonesia berhamburan keluar negeri, dengan hasil yang teramat kecil.

Jadi, kengototan pemerintah Indonesia untuk mengolah bahan mentah di Indonesia merupakan bagian dari menciptakan dan mewujudkan cita-cita proklamasi dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Perubahan di Indonesia ini, yang merupakan perubahan lingkungan organisasi di Indonesia, harus diantisipasi Freeport.

Freeport Harusnya Bagaimana?

Freeport sebagai sebuah organisasi, yang menjadi entitas dalam negara Indonesia, hidup dalam sebuah lingkungan yang sedang berubah. Dengan demikian, Freeport harusnya dapat mengikuti perubahan yang terjadi di Indonesia ini.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang No.4 Tahun 2009, terutama pasal 169, dikatakan hubungan kerjasama jenis Kontrak Karya dan Perjanjian Karya tidak ada lagi. Kontrak Karya yang sudah terlanjur ada, akan dihentikan pada akhir masa kontrak. Kontrak Karya dengan Freeport yang dilakukan puluhan tahun yang lalu, memberikan kenikmatan kepada perusahaan itu dan permiliknya. Freeport menguasai 81% saham. Pihak dalam negeri, hanya menguasai 18%. Ini tidak adil.

Kekayaan Indonesia harus dikuasai oleh Indonesia, bukan asing. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba). Besaran saham asing juga ditentukan. Asing hanya boleh memiliki saham maksimum 49%. Mayoritas harus milik Indonesia, boleh pemerintah atau swasta.

Kontrak Karya juga menempatkan Freeport sejajar dengan pemerintah Indonesia. Ini tidak masuk akal. Pemerintah lebih tinggi dari Freeprot. Selanjutnya, Kontrak Karya akan diganti dengan Ijin Usaha Pertambangan. Untuk kasus Freeport, akan diberikan Ijin Usaha Pertambangan Khusus. Setelah 2021, Freeport akan berada dibawah pemerintah Indonesia.

Freeport dengan segala kenyamannya itu merasa terganggu dengan penggantian Kontrak Karya menjadi IUPK. Permintaan divestasi 51% akan memereteli kepemilikan pihak Asing. Kewajiban smelterdi Papua untuk mengolah bahan tambang mentah yang digali dari bumi Indonesia itu, juga ditegaskan kembali. Ekspor bahan mentah masih diijinkan dengan volume yang dikurangi. Luasan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) juga dikurangi. Perubahan-perubahan ini mendapatkan respon yang cukup buruk dari Freeport.

Tingkah entitas Freeport mencoba melawan sebuah sistem yang berlaku umum, bahwa organisasi harus beradaptasi dengan lingkungan dimana entitas itu berada. Alih-alih mengadaptasi perubahan lingkungan, malah Freeport ngotot memaksakan struktur yang ada untuk berlaku selamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun