Dalam kondisi yang masih karut marut seperti ini lah, kehadiran Hakim Artidjo menjadi seperti sebersit cahaya yang menjanjikan untuk pemberantasan korupsi di negeri ini. Ketegasannya sangat diperlukan. Cara memandang perkara korupsi dengan memasukkan prinsip dampak dari perbuatan tersebut terhadap pembangunan bangsa, sangat penting. Karena korupsi memang memiliki dampak merusak yang luar biasa.
Sayangnya, Hakim Artidjo Alkostar akan segera pensiun. Sebenarnya beliau sudah mendapat perpanjangan tiga tahun setelah MA melakukan perpanjangan usia pensiun hakim agung pada tahun 2009 dari 67 menjadi 70 tahun.
Harapannya, akan ada lagi hakim di sistem hukum ini yang memiliki palu ‘seganas’ palu Artidjo. Palu godam hakim yang menghancurkan para koruptor di republik ini. Jangan biarkan para koruptor berpesta-pora.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H