Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Sebersit Cahaya, Palu Godam Artidjo Meremukkan Para Koruptor

2 April 2016   14:23 Diperbarui: 20 Desember 2019   09:07 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kondisi yang masih karut marut seperti ini lah, kehadiran Hakim Artidjo menjadi seperti sebersit cahaya yang menjanjikan untuk pemberantasan korupsi di negeri ini. Ketegasannya sangat diperlukan. Cara memandang perkara korupsi dengan memasukkan prinsip dampak dari perbuatan tersebut terhadap pembangunan bangsa, sangat penting. Karena korupsi memang memiliki dampak merusak yang luar biasa.

Sayangnya, Hakim Artidjo Alkostar akan segera pensiun. Sebenarnya beliau sudah mendapat perpanjangan tiga tahun setelah MA melakukan perpanjangan usia pensiun hakim agung pada tahun 2009 dari 67 menjadi 70 tahun.

Harapannya, akan ada lagi hakim di sistem hukum ini yang memiliki palu ‘seganas’ palu Artidjo. Palu godam hakim yang menghancurkan para koruptor di republik ini. Jangan biarkan para koruptor berpesta-pora.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun