Walaupun, kini melalui data sementara Desember 2021 menunjukkan kenaikan hingga mencapai angka 27,1 juta anggota, tetapi evaluasi dan mengedepankan sikap antisipasi terhadap penurunan minat keanggotaan harus terus dilakukan untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang kuat dan bermartabat ke depannya.
Kelima, penurunan jumlah Koperasi. Penurunan juga terjadi pada jumlah usaha Koperasi di tahun 2018 hingga 2021 yang berada di kisaran jumlah 123.000 sampai 127.800 usaha Koperasi. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2017, jumlah usaha Koperasi berada di kisaran 152.000 unit Koperasi aktif.Â
Sedangkan, dari jumlah tersebut, unit Koperasi aktif yang mendominasi terdiri dari tiga provinsi di pulau Jawa, yaitu 22.845 Koperasi aktif di Jawa Timur, Jawa Tengah diangka 10.270 unit Koperasi aktif dan Jawa Barat dengan jumlah 15.621 Koperasi aktif.
Keenam, banyak bermunculan Koperasi bermasalah. Tantangan Koperasi yang terkini, yaitu munculnya Koperasi bermasalah. Hal ini, menjadi catatan penting bagi eksistensi perkoperasian di masyarakat.Â
Tercatat ada delapan kasus Koperasi yang bermasalah dalam pelaksanaan homologasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pembiayaan Syariah Pracici Inti Utama, KSP Lima Garuda, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa. (Kompas, 11/1/22).
Sedangkan proses homologasi/perjanjian perdamaian yang telah ditetapkan untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), belum memenuhi harapan dari seluruh anggota Koperasi terkait. Hal itu, tentu akan berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi, ditengah menjamurnya platform lain yang dianggap lebih meyakinkan, aman dan efisien.
Sebuah Upaya
Sebagaimana seharusnya sebuah negara bangsa, pemerintah memiliki peranan kunci dalam eksistensi Koperasi ditengah ragam persoalan yang tiada henti.Â
Selaku negara hukum yang demokratis dan menghormati adanya keterwakilan, segala aktivitas yang berlangsung di negara ini perlu adanya regulasi dan lembaga tertentu yang menaunginya.Â
Tentu, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) dan Dinas terkait di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota, menjadi lembaga yang memiliki otoritas terhadap penyelesaian problem Koperasi Indonesia.