Mohon tunggu...
Ririn Oktarini
Ririn Oktarini Mohon Tunggu... Konsultan - Social Worker - Consultan Empowerment

a part time traveler who enjoy movie and book; sometimes wasting time with IG @rinoktarini and tweety @rinoktarinii

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pendampingan Penyusunan RPJM Desa Beluluk

12 Oktober 2021   20:19 Diperbarui: 12 Oktober 2021   20:28 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Tanggal 12 Oktober 2021 bertempat di Kantor Desa Beluluk melaksanakan kegiatan pendampingan atau pembekalan tim penyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun Anggaran 2021 -- 2027, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau UU Desa. Kegiatan ini dilaksanakan didasari atas Kepala Desa terpilih dan dilantik pada Agustus 2021 sehingga kegiatan penyusunan dokumen RPJMDesa ini menjadi acuan perencanaan dan pembangunan yang nantinya akan dilaksanakan sepanjang 6 (enam) tahun ke depan selama masa jabatan kepala desa.

Kegiatan Pendampingan dan Pembekalan Tim Penyusun RPJMDesa ini dibuka oleh Kepala Desa Beluluk dan dihadiri oleh Perwakilan Pihak Kecamatan, Tenaga Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, dan lain-lain.

Atjek Fatoni selaku Kepala Desa Beluluk dalam sambutannya mengatakan bahwa RPJMDesa ini adalah agenda 6 tahun sekali, yang nantinya ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Kepala Desa Beluluk juga mengharapkan agar peserta kegiatan ini untuk fokus dan memperhatikan dengan baik arahan-arahan dari narasumber terkait penyusunan RPJMDesa karena dokumen ini penting sekali untuk perencanaan pembangunan di Desa Beluluk nantinya.

Perwakilan Kecamatan dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pembangunan Ibu Wilpi Efriyani yang dalam sambutannya menyatakan bahwa RPJMDesa merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan mengacu RPJM Kabupaten. Dalam Penyusunan RPJMDesa ini juga memuat visi dan misi Kepala Desa yang dimuat dalam 4 Bidang seperti Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. RPJMDesa ini disusun dengan mempertimbangkan juga kondisi objektif desa, dan harus dilakukan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa.

Kegiatan pendampingan ini dinarasumberi oleh 2 (Dua) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDTT Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bangka Tengah. Adapun Tim Penyusun dokumen RPJMDesa Beluluk ini ada 11 (Sebelas) Orang yang terdiri dari Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua, LPM, Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan lain-lain.

TAHAPAN RPJMDesa KOLABORASI DUA PERATURAN

Materi pertama yang dibahas yaitu Tahapan RPJMDesa dan sistematika penyusunan RPJMDesa dinarasumberi oleh Ibu Susila Utami, yang menerangkan mengenai penyusunan RPJMDesa Tahun Anggaran 2021- 2027 merupakan kombinasi dua peraturan kementerian yang mengatur terkait pedoman perencanaan dan pembangunan di desa yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kombinasi ini sebagai acuan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembangunan di desa termasuk merujuk IDM (Indeks Desa Membangun) berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) Desa.

dokpri
dokpri
Dalam materinya, Tenaga Ahli Susila Utami juga menjelaskan terkait Pengkajian Keadaan Desa (PKD), yang mana dimaksud sebagai proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan objektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat desa. Kegiatan Pengkajian Keadaan Desa meliputi :
  • Penyelarasan Data Desa seperti Data Sumber Alam (SDA), Data Sumber Daya Manusia (SDM), Data Sumber Daya Pembangunan, Data Sumber Daya Sosial Budaya, dan pembandingan data desa yang disesuaikan data kondisi desa terkini
  •  Penggalian Gagasan Masyarakat (yang diimplementasikan melalui Musyawarah Dusun) yang dilaksanakan melalui diskusi warga perdusun yang membahas terkait potensi desa, masalah-masalah, dalam berbagai bidang misalnya kesehatan, infrastruktur, sosial masyarakat, dll yang nantinya akan tertuang dalam format baku Sketsa Desa, Kalender musim, Bagan Kelembagaan sebagai alat kerja untuk mengggali gagasan masyarakat.
  • Penyusunan Laporan Pengkajian Keadaan Desa yang merupakan rangkuman hasil penggalisan gagasan dalam musyawarah dusun.

Narasumber pun menambahkan bahwa kunci dari penyusunan RPJMDesa ini adalah dicarikan terlebih dahulu masalah-masalah yang ada di desa kemudian lahirlah usulan-usulan. Misalnya dalam penggalian gagasan identifikasi masalah dan potensi untuk pengkajian keadaan desa ternyata ditemukan beberapa warga belum memiliki WC dan target penanganan stunting, maka itu merupakan salah satu masalah karena desa sekarang sudah dicanangkan untuk Gerakan Hidup Bersih dan Sehat, dan tidak lagi BAB sembarangan. Atau ternyata ada di RT sekian ada kekurangan air bersih, maka masalah tersebut dicarikanlah solusi yang merupakan sebuah usulan misalnya pembangunan sumur bor. Selanjutnya, laporan gagasan dusun yang digali menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan dokumen RPJMDesa.

dokpri
dokpri
PENYUSUNAN RPJMDESA MERUJUK IDM BERBASIS SDGs Desa

Terkait pembahasan IDM berbasis SDGs Desa untuk Penyusunan RPJMDesa, dinarasumberi oleh Tenaga Ahli Djunaidi Salim, menyampaikan salah satu latar belakang kenapa ada SDGs Desa adalah pemerintah pusat ingin agar ketersediaan pembangunan dan pemberdayaan yang ada di desa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat desa. Maka dari itu pentingnya rekomendasi dari pendataan SDGs Desa ini diterapkan dalam dokumen perencanaan di desa dan masih relevan karena berdasarkan dengan kondisi nyata yang ada di desa.

Selain memasukkan daftar prioritas usulan rencana program dan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 bahwa daftar usulan masyarakat desa yang dipilah berdasarkan SDGs Desa, maka dari itu Penyesuaian RPJMDesa dengan SDGs Desa adalah salah satu langkah penting dalam mengentaskan kemiskinan kronis di perdesaan, karena permutakhiran data SDGs Desa dapat terlihat dengan jelas data masyarakat miskin kronis di desa melalui permasalahan yang riil, sekalipun memang data Pendataan SDGs Desa yang telah diinput oleh Tim Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa hingga saat ini masih tidak bisa diakses.

Narasumber menambahkan bahwa untuk Desa Beluluk itu sendiri hasil IDM Tahun 2021 berstatus Desa Maju, dan melihat potret tipologi Desa Beluluk yang merupakan satu-satunya Desa di Kabupaten Bangka Tengah yang pemukimannya dekat dengan Ibukota Propinsi Bangka Belitung, yang dalam artian jarak dan ketersediaan fasilitas-fasilitas infrastruktur, ekonomi, dan kesehatan dekat dan memadai seperti banyaknya ketersediaan hotel, rumah sakit, klinik, airport, perbankan dan lain-lain. Maka, diharapkan IDM Tahun 2022 mendatang status IDM Desa Beluluk nanti bisa menjadi Desa Mandiri, karena konsep SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan dan lain-lain dengan total 18 (Delapan Belas) Tujuan SDGs Desa sebagai upaya percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

dokpri
dokpri
Bahwa pemanfaatan Dana Desa harus mendukung pencapaian kebijakan dan program prioritas nasional, yakni pengentasan kemiskinan kronis. Penyusunan RPJMDesa harus mampu memuat SDGs dan Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai indikator dalam penyusunan RPJMDesa, pemerintah desa pun harus memahami betul isi RPJMDesa agar dapat sesuai dengan kebijakan dan rekomendasi SDGs Desa yang tidak hanya mencakup semua visi dan misi kepala desa.

Tujuan Kegiatan pendampingan Penyusunan Dokumen RPJMDesa Tahun Anggaran 2021 -- 2027 Desa Beluluk diharapkan agar seluruh Tim Penyusun Dokumen RPJMDesa Tahun Anggaran 2021 -- 2027 dapat bekerja dengan baik dan terencana sehingga usulan-usulan dari warga masyarakat dapat tertuang dalam RPJMDesa sehingga 6 tahun ke depan dapat terlaksana. Tim pendamping desa dan pihak Kecamatan Pangkalan Baru juga berharap pihak tim penyusun kooperatif dalam koordinasi sehingga wujud pendampingan dan fasilitasi penyusunan dokumen RPJMDesa pun berjalan sesuai target penyelesaian pada pertengahan bulan November nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun