Pemerintah Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Tanggal 12 Oktober 2021 bertempat di Kantor Desa Beluluk melaksanakan kegiatan pendampingan atau pembekalan tim penyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun Anggaran 2021 -- 2027, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau UU Desa. Kegiatan ini dilaksanakan didasari atas Kepala Desa terpilih dan dilantik pada Agustus 2021 sehingga kegiatan penyusunan dokumen RPJMDesa ini menjadi acuan perencanaan dan pembangunan yang nantinya akan dilaksanakan sepanjang 6 (enam) tahun ke depan selama masa jabatan kepala desa.
Kegiatan Pendampingan dan Pembekalan Tim Penyusun RPJMDesa ini dibuka oleh Kepala Desa Beluluk dan dihadiri oleh Perwakilan Pihak Kecamatan, Tenaga Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, dan lain-lain.
Atjek Fatoni selaku Kepala Desa Beluluk dalam sambutannya mengatakan bahwa RPJMDesa ini adalah agenda 6 tahun sekali, yang nantinya ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Kepala Desa Beluluk juga mengharapkan agar peserta kegiatan ini untuk fokus dan memperhatikan dengan baik arahan-arahan dari narasumber terkait penyusunan RPJMDesa karena dokumen ini penting sekali untuk perencanaan pembangunan di Desa Beluluk nantinya.
Perwakilan Kecamatan dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pembangunan Ibu Wilpi Efriyani yang dalam sambutannya menyatakan bahwa RPJMDesa merupakan dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan mengacu RPJM Kabupaten. Dalam Penyusunan RPJMDesa ini juga memuat visi dan misi Kepala Desa yang dimuat dalam 4 Bidang seperti Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. RPJMDesa ini disusun dengan mempertimbangkan juga kondisi objektif desa, dan harus dilakukan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa.
Kegiatan pendampingan ini dinarasumberi oleh 2 (Dua) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDTT Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bangka Tengah. Adapun Tim Penyusun dokumen RPJMDesa Beluluk ini ada 11 (Sebelas) Orang yang terdiri dari Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua, LPM, Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan lain-lain.
TAHAPAN RPJMDesa KOLABORASI DUA PERATURAN
Materi pertama yang dibahas yaitu Tahapan RPJMDesa dan sistematika penyusunan RPJMDesa dinarasumberi oleh Ibu Susila Utami, yang menerangkan mengenai penyusunan RPJMDesa Tahun Anggaran 2021- 2027 merupakan kombinasi dua peraturan kementerian yang mengatur terkait pedoman perencanaan dan pembangunan di desa yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kombinasi ini sebagai acuan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembangunan di desa termasuk merujuk IDM (Indeks Desa Membangun) berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) Desa.
- Penyelarasan Data Desa seperti Data Sumber Alam (SDA), Data Sumber Daya Manusia (SDM), Data Sumber Daya Pembangunan, Data Sumber Daya Sosial Budaya, dan pembandingan data desa yang disesuaikan data kondisi desa terkini
- Â Penggalian Gagasan Masyarakat (yang diimplementasikan melalui Musyawarah Dusun) yang dilaksanakan melalui diskusi warga perdusun yang membahas terkait potensi desa, masalah-masalah, dalam berbagai bidang misalnya kesehatan, infrastruktur, sosial masyarakat, dll yang nantinya akan tertuang dalam format baku Sketsa Desa, Kalender musim, Bagan Kelembagaan sebagai alat kerja untuk mengggali gagasan masyarakat.
- Penyusunan Laporan Pengkajian Keadaan Desa yang merupakan rangkuman hasil penggalisan gagasan dalam musyawarah dusun.
Narasumber pun menambahkan bahwa kunci dari penyusunan RPJMDesa ini adalah dicarikan terlebih dahulu masalah-masalah yang ada di desa kemudian lahirlah usulan-usulan. Misalnya dalam penggalian gagasan identifikasi masalah dan potensi untuk pengkajian keadaan desa ternyata ditemukan beberapa warga belum memiliki WC dan target penanganan stunting, maka itu merupakan salah satu masalah karena desa sekarang sudah dicanangkan untuk Gerakan Hidup Bersih dan Sehat, dan tidak lagi BAB sembarangan. Atau ternyata ada di RT sekian ada kekurangan air bersih, maka masalah tersebut dicarikanlah solusi yang merupakan sebuah usulan misalnya pembangunan sumur bor. Selanjutnya, laporan gagasan dusun yang digali menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan dokumen RPJMDesa.
Terkait pembahasan IDM berbasis SDGs Desa untuk Penyusunan RPJMDesa, dinarasumberi oleh Tenaga Ahli Djunaidi Salim, menyampaikan salah satu latar belakang kenapa ada SDGs Desa adalah pemerintah pusat ingin agar ketersediaan pembangunan dan pemberdayaan yang ada di desa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat desa. Maka dari itu pentingnya rekomendasi dari pendataan SDGs Desa ini diterapkan dalam dokumen perencanaan di desa dan masih relevan karena berdasarkan dengan kondisi nyata yang ada di desa.