Dari definisi media sosial yang dijelaskan di atas serta hasil dari penanganan perkara maka menurut kami merupakan hal yang penting untuk menanamkan edukasi kepada masyarakat melalui media video untuk mengetahui pentingnya edukasi pembelajaran tentang cara bermedia sosial agar tidak melakukan kesalahan seperti klien dari perkara tersebut.
Penulis: PMM Mitra Dosen Kelompok 22 Tahun 2023
Rino Gede Supadi-202010110311587
Rizky Nur Fadillah-202010110311442
Muhamad Khoiru Rizqi-202010110311427
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!