Mohon tunggu...
Rino Gede Supadi
Rino Gede Supadi Mohon Tunggu... Lainnya - Nano Corp

iya juga sih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Edukasi dalam Bermedia Sosial

8 Agustus 2023   17:00 Diperbarui: 10 Oktober 2023   14:24 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGARUH PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DIKALANGAN MASYARAKAT TERHADAP 

POLA KOMUNIKASI SOSIAL DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA NO: 4771 K/Pid.Sus/2022 

Program Pengabdian Masyarakat (PMM) Oleh Mahasiswa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk memenuhi tridarma perguruan tinggi yang salah satunya adalah pengabdiann pada Masyarakat. di universitas lain kegiatan seperti ini umumnya disebut KKN (kuliah kerja nyata).  

Kegiatan PMM ini dilakukan umumnya 5 (lima) orang nanun melakukan kegiatan ini dengan 3 (tiga) anggora kelompok, Kelompok kami merupakan kelompok 22 Mitra Dosen  dan didampingi oleh Dosen Pembimbing lapang (DPL) yaitu di kelompok kami adalah bapak Sofyan Arief, SH, . M. Kn. yang kami lakukan Pengabdian pada Kantor Hukum yang berada di kota Batu yaitu SMU Law Office, dimana kantor tersebut menangani orang yang mempunyai permasalahan hukum.

Kelompok 22 yang melakukan pengabdian pada kantor hukum SMU law office mempunyai kegiatan yakni membantu tugas tugas yang dimiliki oleh Advokat seperti halnya menemani advokat saat ada klien melakukan konsultasi, membantu mengkonsepkan surat surat yang diperlukan, serta mendampingi dalam persidangan.

Pro bono adalah suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, menurut KBBI, pro bono adalah bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri. 

Tujuan PMM Mitra dosen adalah membantu Mitra dalam hal ini SMU Law Office untuk memberikan bantuan hukum yang bersifat preventif maupun represif perihal pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik. Untuk bantuan hukum yang bersifat represif, tujuan PMM adalah menuntaskan perkara yang sedang ditangani oleh terdakwa S I pada perkara 113/Pid.Sus/2022/PT.SBY dengan mengedepankan prinsip pro Justitia terhadap hak-hak terdakwa sesuai due process of law, baik dalam ruang lingkup peran maupun fungsi. Sedangkan tujuan PMM Mitra Dosen untuk bantuan hukum yang bersifat preventif adalah memberikan edukasi hukum ke masyarakat terkait Penggunaan Media Sosial dengan Bijak.

Media sosial dapat dipahami sebagai suatu platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan di media sosial, misalnya yaitu melakukan komunikasi atau interaksi hingga memberikan informasi atau konten berupa tulisan, foto dan video. Berbagai informasi dalam konten yang dibagikan tersebut dapat terbuka untuk semua pengguna selama 24 jam penuh.

Media sosial sendiri pada dasarnya adalah bagian dari pengembangan internet. Kehadiran beberapa dekade lalu telah membuat media sosial dapat berkembang dan bertumbuh secara luas dan cepat seperti sekarang. Hal inilah yang menjadikan semua pengguna yang tersambung dengan koneksi internet dapat melakukan proses penyebaran informasi atau konten kapan pun dan di mana pun.

Gambar 2. Mendampingi Klien untuk melaksanakan putusan (Eksekusi). Dokpri
Gambar 2. Mendampingi Klien untuk melaksanakan putusan (Eksekusi). Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun