Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Membangun Rantai Pasok Bisnis Hewan Kurban yang Sehat, Semua Harus Terlibat!

11 Juni 2024   08:26 Diperbarui: 13 Juni 2024   10:05 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sapi berkualitas untuk ternak kurban sumber gambar kompas.com

Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang praktik peternakan yang baik sering kali membuat para peternak menjadi abai terhadap tanda-tanda awal penyakit pada hewan ternak mereka.

Masalah kesehatan ternak tak hanya berdampak pada hewannya, tapi juga pada ekonomi para peternak dan penjual ternak kurbannya.

Saat ternak sakit atau mati, kerugian finansial yang dialami bisa sangat besar. Selain itu, hewan yang tidak sehat atau tidak memenuhi standar kesehatan juga tidak dapat dijual sebagai hewan kurban, yang berarti penurunan pendapatan bagi para penjual ternak.

Masalah lainnya, soal dampak ekonomi juga berpengaruh pada konsumen. Apalagi ternak yang tidak sehat bisa menurunkan kualitas daging, berpengaruh pada kepercayaan konsumen terhadap produk ternak.

Dan jika ada wabah penyakit ternak yang meluas, harga daging bisa meningkat drastis karena penurunan pasokan daging yang berkualitas dan bersertifikat khusus, yang berdampak pada daya beli masyarakat.

Selain dampak ekonomi, masalah kesehatan ternak juga berdampak pada kesejahteraan sosial dan agama. Daging kurban harus dipastikan hewan yang menenuhi syarat kesehatan dan memenuhi syariat Islam. Jika hewan kurban tidak memenuhi kriteria kesehatan, ibadah kurban bisa dianggap tidak sah, yang bisa menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat.

Jika merujuk pada aturan Pemerintah, sebenarnya tentang hewan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Artinya hewan kurban yang dijual atau menjadi bisnis yang akan kita lakukan harus memenuhi syarat syariat Islam, administrasi dan teknis yang diatur dalam Pasal 4 Permentan 114/2014 tersebut.

Jadi selain sehat, tidak cacat, cukup umur juga memenuhi syarat administrasi seperti; Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat yang menerangkan keadaan kesehatan hewan ternak yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner daerah asal.

Juga disertai Rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten-kota atau otoritas veteriner propinsi daerah penerima sesuai dengan kewenangannya. 

Terakhir, Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal ternak.

Dan syarat teknisnya merujuk pada hewan yang telah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter hewana tau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Jika diabaikan, ada sanksinya lho, yang diatur dalam Pasal 47 ayat (3) UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah ke dalam aturan baru UU 41/2014, bahwa hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan harus dimusnahkan oleh tenaga kesehatan berdasar aturan kesejahteraan hewan.

Dan jika tetap dijual, diatur dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) UU 41/2014, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, hingga pencabutan izin bisnisnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun