Peremajaan bodi bus ini perlu dilakukan untuk menghindari penumpukan karat pada bus yang bisa memicu terjadinya kecelakaan yang fatal.
Fakta ketiga; Kebijakan pemilik armada yang menggunakan suku cadang palsu demi mengejar keuntungan sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal, demikian dikatakan Pakar Otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu.
"Penggunaan spareparts KW atau penundaan penggantian akibat jam operasional yang sangat padat, penekanan pada target keuntungan yang berakibat pada pengabaian keselamatan,"Â kata Yannes, kepada media pada Kamis (16/5/2024).
Fakta keempat: Berdasarkan kesaksian dan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, yang dilengkapi surat atau dokumen hasil ramp check.
Sadira, sopir bus Trans Putera Fajar yang menyandang status tersangka, ternyata bukan bagian dari karyawan resmi perusahaan otobus (PO), melainkan freelance.
Pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira dijadikan tersangka, dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Menurut pakar hukum, mestinya pemeriksaan juga termasuk meliputi seluruh pihak yang terlibat. Artinya si pengusaha, karoseri, karena ada indikasi, ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, modifikasi dimensi, dari yang deck biasa itu menjadi high deck.
Fakta Kelima; Adanya temuan bus pariwisata yang ada di satu kabupaten yang tak terdata. Kepemilikannya tidak jelas dan bus pariwisata tidak melakukan ramp check. Dan selama ini saat menggunakan jasa, masyarakat memilih yang harganya "miring" dan terjangkau.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengklaim pemerintah komitmen menciptakan angkutan pariwisata yang berkeselamatan.Â
Langkah pertama pembenahan pada enam kabupaten atau kota yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
Sebagai piloting untuk dilakukan suatu penataan, evaluasi, termasuk teknik atau cara melakukan pengecekan rampcheck.Â
Fakta Keenam;, ternyata dalam kantong ruang udara kompresor Bus maut Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, ditemukan campuran oli dan air.
Oli bus pun ditemukan dalam keadaan keruh, bahkan dalam minyak remnya ada air melebihi empat persen.
Fakta ini diketahui dari pemeriksaan saksi ahli ditambah dengan dokumen. Ditemukan fakta-fakta, yang pertama di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Harusnya, ruang udara ini udara saja tidak dicampur oli dan air.
Ada proses pengembunan atau kondensasi yang ditimbulkan, karena adanya uap air bertemu dengan permukaan lebih dingin.