Misalnya, jika mengambil dua program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan asumsi gaji terendah Rp1 juta, maka iuran per bulan hanya Rp16.800.
Kemudian, jika mengambil tiga program, yakni JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan asumsi gaji Rp1 juta, maka iuran ditambah Rp20 ribu menjadi Rp36.800 per bulan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banyuwangi bahkan telah menginisiasi penyerahan secara simbolis bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 800 marbot masjidnya (28/2/2024). Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot adalah bagian dari komitmen Banyuwangi untuk melindungi warganya melalui program jaminan sosial.
Semoga orientasi orang bekerja sebagai marbut tak melenceng dari tujuan semula. Atau justru menimbulkan persoalan baru karena telah menjadi pekerjaan informal yang memiliki kompensasi yang menjanjikan kesejahteraan baru.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H