Belum adanya peta kebutuhan ASN dalam jangka waktu tertentu 5, 10, atau 20 tahun kedepan, membuktikan tidak adanya perencanaan kebutuhan ASN yang baik.
Dan fakta ini juga berkaitan dengan kondisi, mengapa jumlah rasio ASN di Indonesia cenderung lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura, Brunai, Filipina.
Rasio jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) dibandingkan populasi penduduk di Indonesia adalah 1,9%. Artinya setiap 100 orang penduduk indonesia, hanya ada 1-2 orang ASN yang melayaninya.Â
Bandingkan dengan rasio Thailand (1,9%), Malaysia (3,7%), Singapura (2,5%), Filipina (2,9%) dan Brunei Darussalam (11,4%). Jika dikaitkan dengan fakta bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, maka angka 1,9% bisa dikatakan ideal bila negaranya hanya terdiri dari satu daratan saja.
Meski masih sedikit ASN-nya di Indonesia, namun jumlah ASN secara kasat mata terlihat cukup banyak, Â karena banyak jabatan struktural yang tidak diimbangi dengan jabatan fungsional tertentu dalam mejalankan tugas-tugas pemerintahan.Â
Karena tidak mempunyai keahlian khusus, ASN jadi bekerja di bidang apa saja, secara serabutan.
Nah, titik lemah ini harus menjadi perhatian Pemerintah dalam rekruitmen ASN baru nantinya, dan perlu diawasi bersama antara pemerintah dan masyarakat agar penempatan ASN tidak melenceng dari yang telah diajukan sebelumnya.
Bahkan menurut sebuah kajian yang kritis, tidak adanya komposisi ideal antara jumlah ASN dan penduduk diantaranya disebabkan oleh tidak adanya perencanaan strategis ASN secara nasional, validitas kebutuhan ASN per instansi berdasarkan beban kerja, dan instansi pemerintah tidak memiliki standar kompetensi ASN.
Manajemen ASN pun belum me-design proyeksi kebutuhan ASN yang didasarkan pada jumlah penduduk dan kondisi obyektif kekuatan ASN yang ada, sehingga trend antara pertumbuhan penduduk dan ASN tidak menjadi dasar dalam pemenuhan kebutuhan ASN.Â
Hasil analisis jabatan yang menghasilkan jumlah formasi ASN tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan ASN.
Hampir mayoritas instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah belum mempunyai standar kompetensi ASN, sehingga penempatan ASN menghasilkan ketidaksesuaian antara kualifikasi pegawai dengan kualifkasi jabatan.
Dari sisi efesiensi, dengan jumlah 4,6 juta PNS saat ini saja, menjadi beban bagi keuangan negara. Untuk gaji dan  tunjangan PNS sebanyak itu pemerintah harus menyediakan anggaran sebesar Rp. 180 triliun.  Porsi anggaran yang cukup besar dari Rp 1000 triliun APBN kita.
Nah, untuk ASN 2024, pemerintah harus benar-benar selektif dan tak main-main lagi, agar kehadiran ASN baru nantinya lebih optimal kinerjannya.
referensi: 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H