Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Buka Segel Identitasnya, Cek Dulu Calegnya Baru Dicoblos!

14 Januari 2024   21:15 Diperbarui: 17 Januari 2024   15:00 1466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para petugas mengamati surat suara yang diterima untuk diteliti dan diperiksa kelayakannya sebelum dilipat dalam Simulasi Bongkar Muat, Sortir, Lipat, dan Pengepakan Logistik Pemilu Tahun 2024. Foto: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kabar menarik di rilis Kompas.com, bahwa 30 persen calon anggota legislatif (caleg) DPR RI ternyata tidak membuka daftar riwayat hidup mereka ke publik.

"Dalam kerangka pengenalan calon, hal tersebut cukup urgen terkait kesempatan untuk memilih dengan melihat latar belakang berikut kapasitas, pengalaman dan juga hubungan sosial dengan masyarakat sekitar," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, 

Publik bisa berasumsi ada kejanggalan dalam proses pencalonan para caleg yang tidak mau membuka daftar riwayat hidupnya dan menduga kecenderungan para caleg tersebut mempengaruhi pemilih dengan politik uang, bukan prestasinya. Hayo?.

Ada waktu sebulan lagi kalau mau mengulik identitas caleg-caleg prioritas kita, kecuali jika mereka tetap menjaga rahasianya sampai tanggal 10 Februari 2024 di akhir kampanye. Jika begitu, bagaimana kita bersikap, apakah mereka layak menjadi wakil kita ?.

Jika dihitung per tanggal hari ini, 14 Januari 2024 berarti hanya tinggal sisa waktu 30 hari, genap sebulan lagi Pilpres 2024-nya. S

Sebagai pemilih kita tentu penasaran, siapa caleg-caleg  yang wajahnya ganteng, cantik , menarik, elit, yang terpampang di baliho, spanduk, banner, iklan media cetak, tv dan di sekitar kita sekarang ini. Siapa mereka sebenarnya?.

Apalagi tak semua caleg kita kenal, bahkan yang kita kenalpun mungkin hanya sepintas lalu. 

Apakah sebagai pemilih kita berhak dan boleh tahu siapa identitas dan track record-nya para caleg calon pilihan kita?. Jangan sampai caleg yang baik malah tak dipilih. 

Meskipun tak semua orang peduli siapa caleg pilihannya, dan lebih fokus pada pemilihan presidennya, tapi tak sedikit yang penasaran, bagaimana cara mencari tahu identitas calegnya, dan dimana sumber informasinya?. 

Mengapa Data Caleg Harus Dibuka?

Sebenarnya proses pencalonan anggota legislatif untuk Pemilu 2024 telah lama berlangsung. Tapi ternyata saat proses verifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuka penuh informasi data bakal calon legislatif (caleg) kepada masyarakat.

Alasannya, informasi itu menyangkut data pribadi. Padahal, menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), masyarakat sebagai pemilih juga perlu tahu profil bakal calegnya lebih awal. Tujuannya supaya kita tahu rekam jejak para bacaleg sebelum dipilih pada 14 Februari 2024 nanti.

Kalau kita diberi infonya pada saat menjelang kampanye, tentu akan merugikan kita sebagai pemilih. Apalagi butuh waktu bagi kita untuk kenal calegnya karena akan ada 5 jenis pemilu yang harus dipilih.

Kelima jenis pemilu itu adalah: pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.

Ilustrasi kucing hitam putih bermata kuning yang jahat sumber gambar deposiphoto by gera8th
Ilustrasi kucing hitam putih bermata kuning yang jahat sumber gambar deposiphoto by gera8th

Saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat pada 19 sampai 23 Agustus 2023 lalu, harusnya kita sudah bisa kasih masukan dan tanggapannya.

Apalagi aturannya diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Lampiran I PKPU No. 11 Tahun 2023.

Mengapa Caleg Takut Dibongkar Datanya?

Sebenarnya sudah sejak lama muncul wacana agar KPU membuka data profil para calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. Tapi ada parpol yang setuju dan siap membuka data para calegnya, tapi juga ada yang menolak.

Penolakan tersebut tentu aneh, mengapa?. Jika memang mau dipilih harusnya dikenalkan seluas-luasnya agar pemilih tahu calonnya. Terutama tentang rekam jejak (track record) mereka selama ini. Apa dedikasi mereka?.

Padahal kebutuhan masyarakat untuk tahu informasi itu jika dilihat dari kacamata literasi politik, bisa disebut juga dengan keahlian politik (political expertise), kesadaran politik (political awareness), dan kompetensi civic (civic competence), yang menekankan pada potensi-potensi atas partisipasi politik yang berbasis informasi.

Semakin banyak informasi diketahui akan semakin baik cara penilaian kita saat memilih caleg dengan benar. Artinya, jika seorang yang paham secara politik (politically literate),  akan paham konsep dan fakta dasar politik, diferensiasi partai politik.

Saat berpartisipasi politik seperti ikut diskusi publik, pemberian suara, mereka akan melakukannya secara substantif atau memilih  berdasarkan informasi-informasi yang valid. Bukan pemilih "buta", tapi pemilih yang "memilah".

Jadi membuka data profil caleg ke publik menjadi sangat tepat. Publik akan mendapatkan informasi yang valid mengenai para caleg karena mereka mendapatkannya dari lembaga resmi, yakni KPU. 

Asumsikan data-data caleg dari parpol-parpol pengusung benar adanya. Jadi kita bayangkan apakah mereka layak, memiliki kualifikasi dan kapasitas politik yang memadai untuk menjadi wakil rakyat atau sebaliknya.

Apakah pernah terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Semuanya akan menjadi referensi bagi publik untuk memberikan suaranya.

Langkah transparansi caleg juga jadi pendidikan politik yang baik dari parpol kepada publik. Dan dengan tranparansi bagi caleg sendiri, dengan dibukanya akses data oleh publik dari lembaga resmi seperti KPU sebenarnya lebih menguntungkan. Daripada publik mencari sendiri datanya, jangan-jangan "datanya palsu".

Ilustrasi caleg yang tak mau buka identitas sumber gambar mojok.co
Ilustrasi caleg yang tak mau buka identitas sumber gambar mojok.co

Jadilah Pemilih Rasional

Ada 3 level literasi politik, yakni kognitif, sikap, dan perilaku, yang bisa menjadikan kita sebagai pemilih rasional (rational voters). Memberikan suara kepada caleg berdasarkan informasi valid tentang visi, misi, program kerja, dan rekam jejak para caleg, kemudian mendukung dan akhirnya memilihnya.

Sayangnya justru para caleg menolak publikasi daftar riwayat hidupnya. Tentu saja bagi para pemilih pada Pemilu 2024 disarankan "mempertimbangkan ulang" untuk mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mau membuka data diri mereka secara lengkap.

Padahal Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif yang hendak maju dalam pertarungan pemilu.

Dalam Pasal 8 ada keharusan untuk bacaleg melengkapi persyaratan administrasi mereka dengan bukti dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Kemudian surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi kartu tanda anggota partai politik, dan daftar riwayat hidup beserta informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan.

Untuk formulir yang memuat daftar riwayat hidup bacaleg, ada 21 poin yang harus diisi seperti identitas diri: nama lengkap, tempat/tanggal lahir/umur, jenis kelamin, alamat, dan status perkawinan.

Lalu nomor urut bakal calon, nama partai politik, nomor urut partai politik, nomor induk kependudukan.

Ada juga pekerjaan, pendidikan terakhir, status khusus yang menyebutkan apakah mereka terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana.

Selanjutnya pengalaman organisasi, kursus, motivasi mencalonkan diri, dan program usulan.

Dengan membuka daftar riwayat hidup, publik akan menilai para caleg mendukung transparansi dan menciptakan pemilu yang berkualitas.

Jika tak mau terbuka kita jadi kuatir ada indikasi mereka yang keberatan membuka daftar riwayat hidupnya bakal berbuat curang saat bekerja nanti.

Bagaimana Cara Cek Data Calegnya?

Bagi yang menolak publikasi para calegnya, KPU masih memberi waktu untuk partai politik membuka daftar riwayat hidup para calon anggota legislatifnya hingga 10 Februari 2024 atau saat berakhirnya masa kampanye. Tanggal 11, 12, dan 13 Februari adalah masa tenang, tak boleh ada aktivitas politik.

Jika tidak kita bisa langsung mengeceknya di laman yang disediakan KPU.

Beruntung di era digital saat ini, mengakses informasi tentang para caleg bisa menjadi lebih mudah melalui berbagai sumber online.
Cara cek daftar caleg Pemilu 2024

Pertama; portal--infopemilu.kpu.go.id

Situs ini merupakan portal resmi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Infopemilu.kpu.go.id adalah sumber informasi yang akurat dan sah mengenai Pemilu, termasuk daftar caleg dan profil mereka.

Dalam upaya untuk memperoleh informasi mengenai daftar caleg Pemilu 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
1.  Akses halaman KPU melalui tautan berikut: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu.
2. Pilih salah satu opsi yang ingin anda ketahui antara DPD/DPR/DPRD.
3. Halaman tersebut akan menampilkan informasi mengenai Daftar Calon Sementara.
4. Klik opsi “Pilih Nama Dapil” dan lakukan pemilihan Wilayah yang kita inginkan.
5. Tunggu sejenak hingga data tampil secara lengkap.
6. Daftar sementara calon legislatif sesuai dengan wilayah yang kita pilih akan terlihat.

Kedua; portal-- JariUngu.com

Situs ini juga merupakan sumber informasi yang berharga untuk mengenal para caleg Pemilu 2024. JariUngu.com memberikan data yang dikumpulkan dari sumber-sumber resmi, termasuk data dari KPU dan KPUD.

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek daftar caleg melalui JariUngu.com:
1. Akses situs https://jariungu.com/.
2. Temukan opsi “Cari Caleg” atau “Daftar Caleg”.
3. Ketik wilayah atau daerah.
4. Pilih wilayah atau daerah yang ingin diketahui.
5. Kemudian informasi daftar caleg yang terdaftar di daerah tersebut akan terlihat.

Dalam Pemilu 2024, pemilih memiliki tanggung jawab untuk membuat pilihan yang cerdas dan berdasarkan informasi yang akurat. 

Semoga melalui situs resmi Infopemilu.kpu.go.id dan inisiatif independen seperti JariUngu.com, masyarakat bisa dengan mudah mengakses daftar caleg dan memahami profil mereka. Yuk jadi pemilih yang cerdas!.

referensi :1, 2, 3, 4, 5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun