Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Buka Segel Identitasnya, Cek Dulu Calegnya Baru Dicoblos!

14 Januari 2024   21:15 Diperbarui: 17 Januari 2024   15:00 1628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para petugas mengamati surat suara yang diterima untuk diteliti dan diperiksa kelayakannya sebelum dilipat dalam Simulasi Bongkar Muat, Sortir, Lipat, dan Pengepakan Logistik Pemilu Tahun 2024. Foto: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ada 3 level literasi politik, yakni kognitif, sikap, dan perilaku, yang bisa menjadikan kita sebagai pemilih rasional (rational voters). Memberikan suara kepada caleg berdasarkan informasi valid tentang visi, misi, program kerja, dan rekam jejak para caleg, kemudian mendukung dan akhirnya memilihnya.

Sayangnya justru para caleg menolak publikasi daftar riwayat hidupnya. Tentu saja bagi para pemilih pada Pemilu 2024 disarankan "mempertimbangkan ulang" untuk mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mau membuka data diri mereka secara lengkap.

Padahal Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif yang hendak maju dalam pertarungan pemilu.

Dalam Pasal 8 ada keharusan untuk bacaleg melengkapi persyaratan administrasi mereka dengan bukti dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Kemudian surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi kartu tanda anggota partai politik, dan daftar riwayat hidup beserta informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan.

Untuk formulir yang memuat daftar riwayat hidup bacaleg, ada 21 poin yang harus diisi seperti identitas diri: nama lengkap, tempat/tanggal lahir/umur, jenis kelamin, alamat, dan status perkawinan.

Lalu nomor urut bakal calon, nama partai politik, nomor urut partai politik, nomor induk kependudukan.

Ada juga pekerjaan, pendidikan terakhir, status khusus yang menyebutkan apakah mereka terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana.

Selanjutnya pengalaman organisasi, kursus, motivasi mencalonkan diri, dan program usulan.

Dengan membuka daftar riwayat hidup, publik akan menilai para caleg mendukung transparansi dan menciptakan pemilu yang berkualitas.

Jika tak mau terbuka kita jadi kuatir ada indikasi mereka yang keberatan membuka daftar riwayat hidupnya bakal berbuat curang saat bekerja nanti.

Bagaimana Cara Cek Data Calegnya?

Bagi yang menolak publikasi para calegnya, KPU masih memberi waktu untuk partai politik membuka daftar riwayat hidup para calon anggota legislatifnya hingga 10 Februari 2024 atau saat berakhirnya masa kampanye. Tanggal 11, 12, dan 13 Februari adalah masa tenang, tak boleh ada aktivitas politik.

Jika tidak kita bisa langsung mengeceknya di laman yang disediakan KPU.

Beruntung di era digital saat ini, mengakses informasi tentang para caleg bisa menjadi lebih mudah melalui berbagai sumber online.
Cara cek daftar caleg Pemilu 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun