Saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat pada 19 sampai 23 Agustus 2023 lalu, harusnya kita sudah bisa kasih masukan dan tanggapannya.
Apalagi aturannya diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Lampiran I PKPU No. 11 Tahun 2023.
Mengapa Caleg Takut Dibongkar Datanya?
Sebenarnya sudah sejak lama muncul wacana agar KPU membuka data profil para calon anggota legislatif (caleg) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. Tapi ada parpol yang setuju dan siap membuka data para calegnya, tapi juga ada yang menolak.
Penolakan tersebut tentu aneh, mengapa?. Jika memang mau dipilih harusnya dikenalkan seluas-luasnya agar pemilih tahu calonnya. Terutama tentang rekam jejak (track record) mereka selama ini. Apa dedikasi mereka?.
Padahal kebutuhan masyarakat untuk tahu informasi itu jika dilihat dari kacamata literasi politik, bisa disebut juga dengan keahlian politik (political expertise), kesadaran politik (political awareness), dan kompetensi civic (civic competence), yang menekankan pada potensi-potensi atas partisipasi politik yang berbasis informasi.
Semakin banyak informasi diketahui akan semakin baik cara penilaian kita saat memilih caleg dengan benar. Artinya, jika seorang yang paham secara politik (politically literate), Â akan paham konsep dan fakta dasar politik, diferensiasi partai politik.
Saat berpartisipasi politik seperti ikut diskusi publik, pemberian suara, mereka akan melakukannya secara substantif atau memilih  berdasarkan informasi-informasi yang valid. Bukan pemilih "buta", tapi pemilih yang "memilah".
Jadi membuka data profil caleg ke publik menjadi sangat tepat. Publik akan mendapatkan informasi yang valid mengenai para caleg karena mereka mendapatkannya dari lembaga resmi, yakni KPU.Â
Asumsikan data-data caleg dari parpol-parpol pengusung benar adanya. Jadi kita bayangkan apakah mereka layak, memiliki kualifikasi dan kapasitas politik yang memadai untuk menjadi wakil rakyat atau sebaliknya.
Apakah pernah terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Semuanya akan menjadi referensi bagi publik untuk memberikan suaranya.
Langkah transparansi caleg juga jadi pendidikan politik yang baik dari parpol kepada publik. Dan dengan tranparansi bagi caleg sendiri, dengan dibukanya akses data oleh publik dari lembaga resmi seperti KPU sebenarnya lebih menguntungkan. Daripada publik mencari sendiri datanya, jangan-jangan "datanya palsu".
Jadilah Pemilih Rasional