Mohon tunggu...
Rini Wulandari
Rini Wulandari Mohon Tunggu... Guru - belajar, mengajar, menulis

Guru SMAN 5 Banda Aceh http://gurusiswadankita.blogspot.com/ penulis buku kolaborasi 100 tahun Cut Nyak Dhien, Bunga Rampai Bencana Tsunami, Dari Serambi Mekkah Ke Serambi Kopi (3), Guru Hebat Prestasi Siswa Meningkat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Perusahaan Pinjol Jangan Asal Jerat Konsumen, Jika Tak Mau Dijerat Aturan Baru OJK!

4 Januari 2024   08:54 Diperbarui: 4 Januari 2024   17:58 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Dengan peraturan baru tersebut, masyarakat atau konsumen yang akan berurusan dengan pinjol untuk berbagai keperluan seperti bisnis, pinjaman  komersil memiliki kepastian yang bisa menjadi pertimbangan ketika hendak bertransaksi melalui platform pinjol.

Kedua; Denda Keterlambatan

Aturan terbaru OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Tertuang dalam aturan baru tersebut, bahwa besaran denda untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan tersebut nantinya akan diturunkan menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026 mendatang. 

Prosesnya dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, untuk mengakomodir suara konsumen, dan mendorong tumbuhnya iklim usaha yang lebih sehat.

Sedangkan denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif tersbut turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025. 

Ketiga: Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Untuk pembatasan berbagai kemungkinan timbulnya masalah bagi konsumen dan kejahatan yang memanfaatkan data pribadi konsumen secara ilegal, debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. 

Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Dan kemungkinan celah tersebut dimanfaatkan oleh apra pengelola pinjol jahat untuk menggunakan data personal konsumen menjadi terhadang.

Keempat: Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Sering muncul di media dan menjadi berita yang membuat heboh dan menimbulkan kekuatiran para konsumen, ketika pihak pinjol mendatangi rumah konsumen pada malam hari dan melakukan tindakan intimidasi.

Dengan adanya aturan baru OJK yang tertuanga dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Sedikit banyak aturan ini akan memberi nafas lega bagi para konsumen tak lagi diintimidasi pihak pinjol hingga larut malam atau melampui batas aktifitas normal kita yang semestinya menjadi waktu istirahat.

Aturan OJK terbaru juga mengatur bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun