Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Dengan peraturan baru tersebut, masyarakat atau konsumen yang akan berurusan dengan pinjol untuk berbagai keperluan seperti bisnis, pinjaman  komersil memiliki kepastian yang bisa menjadi pertimbangan ketika hendak bertransaksi melalui platform pinjol.
Kedua; Denda Keterlambatan
Aturan terbaru OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Tertuang dalam aturan baru tersebut, bahwa besaran denda untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan tersebut nantinya akan diturunkan menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026 mendatang.Â
Prosesnya dilakukan secara bertahap setiap tahunnya, untuk mengakomodir suara konsumen, dan mendorong tumbuhnya iklim usaha yang lebih sehat.
Sedangkan denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif tersbut turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.Â
Ketiga: Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Untuk pembatasan berbagai kemungkinan timbulnya masalah bagi konsumen dan kejahatan yang memanfaatkan data pribadi konsumen secara ilegal, debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.Â
Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Dan kemungkinan celah tersebut dimanfaatkan oleh apra pengelola pinjol jahat untuk menggunakan data personal konsumen menjadi terhadang.
Keempat: Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Sering muncul di media dan menjadi berita yang membuat heboh dan menimbulkan kekuatiran para konsumen, ketika pihak pinjol mendatangi rumah konsumen pada malam hari dan melakukan tindakan intimidasi.
Dengan adanya aturan baru OJK yang tertuanga dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.
OJK akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Sedikit banyak aturan ini akan memberi nafas lega bagi para konsumen tak lagi diintimidasi pihak pinjol hingga larut malam atau melampui batas aktifitas normal kita yang semestinya menjadi waktu istirahat.
Aturan OJK terbaru juga mengatur bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.