Jika jatuh ke tangan yang tepat tentu tidak masalah, tapi jika jatuh kepada kelompok-kelompok yang merupakan antitesa dari petugas parkir resmi milik pemerintah tentu akan jadi masalah, apalagi kalau sampai bersaing.
Dilegalisasi Saja?
Ketika sebuah kota tumbuh, selain kemacaetan dan maraknya pembangunan, tanda yang paling mudah diamati adalah semakin rumitnya masalah perparkiran. Luas kota tidak bertambah, tapi kendaraan terus meningkat sepanjang tahun. Akibatnya jalan tidak lagi kondusif bisa menampung seluruh aktifitas yang berhubungan dengan kendaraan, termasuk masalah perparkiran.
Belum lagi ditambah masalah sosial, gesekan antara parkir liar dan masyarakat dan legalitas yang dilanggar. Karena retibusi yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Daerah dikuasai sepihak oleh para petugas parkir liar yang bersifat pribadi atau kelompok.
Parkir liar, yang terjadi ketika kendaraan diparkir di tempat yang tidak resmi atau tanpa izin, telah menjadi permasalahan di banyak kota besar. Beberapa pihak berpendapat bahwa legalisasi parkir liar dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah parkir yang kronis. Namun, apakah legalisasi ini dapat dijalankan tanpa menimbulkan masalah baru bagi pemerintah dan masyarakat?
Pertimbangan yang sulit saat melakukan legalisasi karena latar belakang para tukang parkir liar yang merupakan bentuk persaingan antar kelompok. Latar belakang itu membuat satu kekuatiran tersendiri bagi kita. Namun jika tidak dilegalkan disertai dengan aturan hukum yang jelas dan tegas, akan tetap menjadi masalah tanpa ujung pangkal penyelesaian.
Alasan kita dalam mendukung legalisasi parkir liar, diantaranya  dengan Pemberian Pendapatan Tambahan, dengan mengatur dan memungut biaya atas parkir liar, pemerintah bisa memperoleh sumber pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan layanan umum. Namun harus diikuti dengan aturan yang jelas dan tegas. Agar tidak menimbulkan masalah sosial dan persaingan antar kelompok.
Bagaimanapun Pemerintah tidak mungkin bisa mengakomodir semua kepetingan  dengan solusi legalisasi parkir liar tersebut.
Apalagi dengan dukungan legalisasi tenaga parkir tambahan akan semakin mengurangi masalah kemacetan, karena memberikan area khusus untuk parkir liar, dapat dihindari parkir sembarangan di trotoar atau pinggir jalan yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Manfaat lain yang mungkin bisa diperoleh, keberadaan legalitas parkir liar dapat mengurangi konflik sosial, antara pemilik lahan dan pengendara, serta mengurangi tindakan penertiban yang seringkali menimbulkan ketegangan.
Namun harus digarisbawahi bahwa perlu ada pertimbangan kritis dalam proses legalisasinya, seperti pertimbangan:
Penetapan Lokasi yang Tepat, dengan menentukan lokasi parkir liar yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas adalah kunci untuk mencegah masalah baru.
Penetapan Tarif yang Adil, Penting adanya pengaturan tarif parkir harus adil dan terjangkau bagi masyarakat, sambil tetap memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.