Mohon tunggu...
Rini Purwanti
Rini Purwanti Mohon Tunggu... Lainnya - ASN, Homebaker, owner Rien's Kitchen

Ibu rumah tangga yang merangkap menjadi ASN yang doyang baking, cooking dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Pedoman Program Kampung Iklim di Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan

31 Desember 2022   22:35 Diperbarui: 2 Januari 2023   07:14 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh :

Rini Purwanti

(Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, BPSILHK Makassar)

Pengertian Proklim

ProKlim Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 adalah program berlingkup nasional yang dikembangkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pihak dalam melasanakan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi. Program Kampung Iklim menjadi wilayah yang masyarakatnya melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara terukur, terstruktur dan berkesinambungan.

Adaptasi perubahan iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. 

Mitigasi perubahan iklim adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Upaya adaptasi dan mitigasi merupakan paket utuh pengendalian perubahan iklim yang harus dilaksanakan secara bersama-sama untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi.

Dengan dilakukannya upaya adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan masyarakat diharapkan akan meningkat sehingga risiko yang mungkin terjadi dapat diminimalkan. Upaya adaptasi dapat dilakukan antara lain dengan cara menyiapkan kebijakan dan peraturan yang adaptif terhadap perubahan iklim, infrastruktur yang tahan terhadap bencana terkait iklim, memperkuat kemampuan ekonomi dan kapasitas sosial, meningkatkan pendidikan, serta menerapkan teknologi adaptasi perubahan iklim yang sesuai dengan kondisi lokal.

Upaya adaptasi perubahan iklim perlu dilakukan sejalan dengan upaya mitigasi perubahan iklim untuk menurunkan tingkat emisi atau meningkatkan serapan GRK, melalui antara lain pengelolaan sampah, limbah padat dan cair, menggunakan energi baru terbarukan, konservasi dan penghematan energi, melakukan budidaya pertanian rendah emisi GRK, meningkatkan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi, dan mencegah kebakaran hutan lahan.

Untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim maka perlu dilakukan penguatan kelembagaan masyarakat, dukungan kebijakan terkait perubahan iklim, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kapasitas masyarakat, dukungan sumberdaya eksternal, pengembangan kegiatan, pengelolaan data aksi, dan manfaat terhadap ekonomi, sosial, dan lingkungan

Pedoman Program kampung Iklim 

Sejak diluncurkan pada tahun 2011, Proklim telah memiliki payung hukum pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim. Integrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan pada tahun 2015, diikuti dengan pengesahan peraturan pengganti melalui Peraturan Menteri LHK No P.84/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim.  

Untuk memberikan arahan teknis kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam ProKlim, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim kemudian menerbitkan Peraturan Dirjen PPI No. P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017 yang kemudian direvisi menjadi P.4/PPI/API/PPI.6/3/2021  tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Kampung Iklim. Secara garis besar Perdirjen tersebut memuat hal-hal teknis mengenai (1) Informasi Umum ProKlim, (2) Pembentukan dan Pengembangan ProKlim (3)  Pengusulan ProKlim (4) Penilaian ProKlim dan (5) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan ProKlim yang memberikan panduan bagi pemerintah, pendukung dan pelaksana ProKlim. 

Berdasarkan Perdirjen  PPI No. P.4/PPI/API/PPI.6/3/2021  dijelaskan tentang tata cara pengusulan proklim yaitu saat pengusulan ProKlim yang harus didaftarkan melalui Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim. Pengusulan ProKlim dilakukan oleh pelaksana, pembina atau pendukung ProKlim dengan mengisi lembar pendaftaran yang berisi data umum dan data teknis aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta aspek kelembagaan masyarakat dan dukungan keberlanjutan. 

Lembar isian SRN memuat tentang identitas pengisi data, indentitas lokasi, data dasar lokasi, informasi terkait perubahan iklim, data kegiatan adaptasi perubahan iklim, data kegiatan mitigasi perubahan iklim dan data kelembagaan masyarakat dan dukungan keberlanjutan (Gambar 1).  Setelah semua data yang dibutuhkan diisi, selanjutnya akan muncul nilai total yang akan menentukan kategori proklim dan penerima apresiasi proklim (Gambar 2).

Berdasarkan hasil penilaian, selanjutnya kampung iklim akan ditetapkan berdasar kategorinya. Kategori Poklim Pratama adalah kategori ProKlim yang ditetapkan dalam hal persentase nilai akhir ProKlim sampai dengan 50% (lima puluh persen), ProKlim Madya adalah kategori ProKlim yang ditetapkan dalam hal persentase nilai akhir ProKlim antara 50% dan 81%, ProKlim Utama adalah kategori ProKlim yang ditetapkan dalam hal persentase nilai akhir ProKlim lebih besar atau sama dengan 81%, ProKlim Lestari adalah kategori ProKlim yang ditetapkan dalam hal lokasi ProKlim telah memenuhi kriteria sebagai ProKlim Utama dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Nominasi ProKlim Lestari adalah lokasi yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Lokasi dengan Kategori ProKlim Utama minimal 2 (dua) tahun untuk penerima Trophy ProKlim Utama dan minimal 3 (tiga) tahun untuk penerima Sertifikat ProKlim Utama.
  • Melaksanakan pengayaan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
  • Melaksanakan penguatan kelembagaan masyarakat dan dukungan keberlanjutan.
  • Pembinaan dan pendampingan intensif minimal ke-10 (sepuluh) lokasi baru untuk didaftarkan sebagai Kampung Iklim dalam SRN PPI.
  • Telah mendapatkan penghargaan minimal tingkat provinsi untuk kegiatan terkait aksi adaptasi dan/atau mitigasi perubahan iklim.
  • Telah menyusun dokumen perencanaan pengayaan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim periode lima tahunan. Untuk ProKlim dengan skor yang memenuhi kriteria ProKlim Pratama dan Madya tidak dilakukan verifikasi, namun dapat menjadi target dalam kegiatan pembinaan ProKlim.

Penerapan Pedoman Program kampung Iklim Lestari di Desa Salassae

img-20220928-wa0035-63b05a600788a348311ef262.jpg
img-20220928-wa0035-63b05a600788a348311ef262.jpg
                                                                                                  Wawancara dengan KSPS Desa Salassae

Desa Salassae menerima Trophy Proklim Lestari  dari Menteri KLHK pada tahun 2019, dimana sebelumnya pada tahun 2017 menerima Trophy Proklim kategori Utama.  KSPS Salassae ini sudah melakukan pembinaan di 49 lokasi lainnya, meski yang mereka daftar di Sistem Registrasi Nasional hanya 13 lokas.

Desa Salassae merupakan salah satu desa dalam wilayah Kecamatan  Bulukumpa Kabupaten Bulukumba yang ditetapkan sebagai kampung iklim kategori utama pada tahun 2017 dan Trophy Proklim Lestari  dari Menteri KLHK pada tahun 2019. Masyarakt memperoleh informasi terkait proklim dari Dinas LHK Bulukumba melalui sosialisasi yang dilaksanakan. Tipologi kampung iklim di desa Salasae adalah pedesaan dengan kegiatan andalannya adalah  pertanian alami. Proklim di desa Salase tidak terlepas dari peran Komunitas Swabina Pedesaan Salassae (KSPS).

KSPS membina para petani dan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mendirikan sebuah lembaga pertanian yang bukan sekedar pertanian biasa, namun merupakan pertanian organik yang ramah lingkungan. Mereka lalu bersama sama memecahkan masalah pertanian yang  mereka hadapi bersama, dengan beralih dari pertanian konvensional ke  pertanian organik. 

Di Komunitas Swabina Pedesaan Salassae (KSPS)  mereka di bina untuk bagaimana membuat pupuk alami serta kompos dan  bibit padi dan yang lainya yang berhubungan dengan pertanian organik.  Komunitas ini mengedepankan sistem ramah lingkungan dalam bertani,  dan tujuan dari komunitas ini adalah bagaimana bisa memakmurkan  masyarakat petani agar mereka bisa berdaulat di sektor pangan. Jumlah anggota yang semula hanya 9 orang saat ini KSPS meiliki anggota lebih dari 400 orang.

Berdasarkan hasil penilaian penerapan proklim berdasarkan Perdirjen PPI No. P.4/PPI/API/PPI.6/3/2021  tidak semua item yang terdapat dalam lembar isian SRN bisa dipenuhi oleh komunitas ini, hal ini karena ada beberapa kegiatan yang tercakup dalam SRN tidak sesuai dengan tipologi desa Salassae, misalnya untuk kegiatan pesisir dan beberapa point kegiatan yang lain yang tidak terdapat di desa Salassae. Beberapa kegiatan adaptasi berupa pengendalian kekeringan, banjir dan longsor yaitu pemanenan air hujan, peresapan air, perlindungan mata air dan upaya penghematan air.  Peningkatan ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian alami.

Bencana alam yang pernah terjadi di Desa Salassae diantaranya adalah  kekeringan, banjir dan tanah longsor di sepanjang aliran sungai.  Beberapa upaya mitigasi telah dilakukan diantaranya penanaman pohon bambu di sepanjang sungai untuk mengurangi longsor serta melakukan penanaman pohon untuk mengurangi banjir dan kekeringan. Salah satu jenis tanaman yang di kembangkan adalah Bitti yang merupakan jenis tanaman hutan yang disukai oleh masyarakat Bulukumba dimana setiap KK menanam 300 pohon. 

Mitigasi terkait peternakan berupa pemanfaatan kotoran sapi sebagai biogas yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang berada di sekitar reaktor biogas.   Masalah persampahan saat ini dikelola kelompok perempuan (ibu-ibu) yang melakukan kegiatan pemilahan sampah (bank sampah).   Desa Salassae juga menerapkan aturan kepada seluruh anggota KSPS untuk tidak menggunakan segala jenis makanan instan serta penggunaan minuman dengan kemasan plastik.

Dampak yang dirasakan masyarakat setelah menerima penghargaan sebagai kampung iklim adalah dikenalnya Desa Salassae sebagai desa pertaian alami sehingga semakin banyak oarang datang dari berbagai daerah untuk belajar teknologi pertanian yang mereka miliki.  Selain itu beberapa  tokoh KSPS menjadi narasumber diberbagai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa instansi dan komunitas yang tertarik melakukan pengembangan pertanian alami.  Hal tersebut tentu akan berdampak pula pada peningkatan kondisi ekonomi, sosial dan lingkungan sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun