4.Koperasi Jasa
Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan masyarakat.
Akta pendirian yang telah dibuat kemudian diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama atau melalui kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Namun, permohonan pengesahan akta pendirian koperasi hanya dapat dilakukan apabila permohonan pengajuan nama koperasi di Ditjen AHU diterima.
Bagi Anda yang ingin mendirikan koperasi pribadi dan membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan pendirian, Anda juga dapat menggunakan jasa layanan hukum. Anda tidak perlu khawatir menggunakan layanan terpercaya tersebut karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Jasa terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.Â
Selanjutnya, pemohon harus mengisi mengisi formulir serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti :
- Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;
- Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
Apabila permohonan diterima, koperasi akan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Sebagai informasi, setelah adanya UU Cipta Kerja, koperasi kini akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum Koperasi.Â
Setelah memperoleh pengesahan, koperasi juga harus mengajukan izin usaha dan izin operasional koperasi. Pemohon dapat mengajukan izin tersebut dengan cara memasukan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi dilaman OSS.
Nah itulah syarat serta cara untuk mendirikan koperasi pribadi. Bagi Anda yang saat ini telah menjalankan koperasi pribadi/usaha pribadi dengan konsep dan prinsip yang sama dengan koperasi, sebaiknya segera urus legalitas yang dibutuhkan untuk usaha milik Anda.Â
Karena dengan mendaftarkan koperasi milik Anda, maka koperasi bukan hanya memperoleh perlindungan hukum tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan dari calon anggota koperasi. Konsekuensi yang didapatkan jika tidak memiliki izin usaha seperti pembubaran koperasi juga dapat terhindarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H