Mohon tunggu...
Rini Rahmawati
Rini Rahmawati Mohon Tunggu... Penulis - content writer, blogger

Saya seorang content writer dan blogger

Selanjutnya

Tutup

Money

Cara Mendirikan Koperasi Individu

30 Mei 2022   10:45 Diperbarui: 30 Mei 2022   10:52 3515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Tidak seperti badan usaha lain yang hanya memungkinkan pemilik untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, koperasi dijalankan dengan tujuan memberikan keuntungan bagi semua anggota. 

Oleh karena itu, koperasi menciptakan keuntungan sosial yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai proses pendirian koperasi pribadi dan siapa saja yang boleh mendirikannya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini.

Menurut Permenkop No. 9 Tahun 2018, koperasi dapat didirikan oleh pendiri yang terdiri dari orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi. Hal tersebut tergantung dan kembali kepada jenis koperasi yang didirikan. Jika jenis koperasi yang didirikan adalah koperasi primer maka koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan atau secara pribadi dengan minimal anggota 9 orang.

Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian tersebut harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Akta tersebut juga harus memuat jenis koperasi yang akan didirikan.

Jenis koperasi yang dimaksud terdiri dari:

1.Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

2.Koperasi Produsen

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan masyarakat.

3.Koperasi Konsumen

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan masyarakat.

4.Koperasi Jasa

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan masyarakat.

Akta pendirian yang telah dibuat kemudian diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama atau melalui kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Namun, permohonan pengesahan akta pendirian koperasi hanya dapat dilakukan apabila permohonan pengajuan nama koperasi di Ditjen AHU diterima.

Bagi Anda yang ingin mendirikan koperasi pribadi dan membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan pendirian, Anda juga dapat menggunakan jasa layanan hukum. Anda tidak perlu khawatir menggunakan layanan terpercaya tersebut karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Jasa terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. 

Selanjutnya, pemohon harus mengisi mengisi formulir serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti :

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  • Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  • Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;
  • Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Apabila permohonan diterima, koperasi akan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Sebagai informasi, setelah adanya UU Cipta Kerja, koperasi kini akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum Koperasi. 

Setelah memperoleh pengesahan, koperasi juga harus mengajukan izin usaha dan izin operasional koperasi. Pemohon dapat mengajukan izin tersebut dengan cara memasukan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi dilaman OSS.

Nah itulah syarat serta cara untuk mendirikan koperasi pribadi. Bagi Anda yang saat ini telah menjalankan koperasi pribadi/usaha pribadi dengan konsep dan prinsip yang sama dengan koperasi, sebaiknya segera urus legalitas yang dibutuhkan untuk usaha milik Anda. 

Karena dengan mendaftarkan koperasi milik Anda, maka koperasi bukan hanya memperoleh perlindungan hukum tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan dari calon anggota koperasi. Konsekuensi yang didapatkan jika tidak memiliki izin usaha seperti pembubaran koperasi juga dapat terhindarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun