Mohon tunggu...
Rini Rismayanti
Rini Rismayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wirausaha

Saya seorang wirausaha dan mahasiswa disalah satu sekolah tinggi di cimahi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Asuransi Syariah

5 Februari 2024   08:08 Diperbarui: 5 Februari 2024   08:29 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Asuransi syaruah jika kita lihat secara terminologi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, yang dimana setiap individu senantiasa dihadapkan pada kemungkinan kapan saja bencana yang dimana dapat menyebabkan hilang atau berkurangnya nilai ekonomi setiap individu baik terhadap individu maupun perusahaan yang diakibatkan oleh wafat , kecelakaan, sakit, dan udia tua. 

Tercantum di Undang - Undang No. 2  Tahun 1992 yang berbunyi Asuransi atau pertanggunhan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggunh mengikat diri pada tertanggunh, dengan menerima premi asuransi untuk memnerikam pemggantian pada tertanggung karena kerugian tersebut, kerusakan maupun kehilanham keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketika mungkin akan diderita tertanggung, yang dimana akan timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suaru pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau kehidupam seseorang yang di pertanggungkan.

A. Dasar Hukum Asuransi Syariah 

Jika dilihat secara umum dasar hukum atau peraturan operasional  Asuransi syariah bagaimana perbankan syariah didasari atas ua kategori sumber hukun yaitu hukum islam dan hukum positif. 

B. Manfaat Asuransi Syariah 

Asuransi pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi setiap individu antara lain : 

  • Rasa aman dan perlindungan 
  • Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
  • Alat penyebar resiko 
  • Memberikan tingkat kepastian

C. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional 

Asuransi syariah mendasari takafuli ( tolong menolong ). Yang dimana nasabah saling tolong menolong antara satu sama laimbyang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli ( jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).

D. Pembagian Asuransi Syariah

Dalam Undang - Undang No.2 tahun 1992 pasal 1 angka 1 mencakup dua jenis asuransi yaitu : 

  • Asuransi Kerugian
  • Asuransi Jiwa 

Adapun pada jenis asuransi jiwa yanh lebih dikenal dalam masyarakat ada 3, yaitu :

  • Asuransi kematian
  • Asuransi hidup
  • Asuransi kematian dan jaminan hari tua

E. Mekanisme Asuransi Syariah 

Sistem operational asuransi syariah ( takaful ) saling bertanggung jawab, saling membantu, saling melindungi antara para pesertanya, perusahaan asuransi syariah akan diberi kepercayaan atau amanah oleh peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal dan memberikan santunan kepada setiap individu yang mengalami musibah sesuai isi dalam polis. Dalam mekanisme  asuransi syariah dapat dibagi menjadi dua , sebagai berikut : 

  • Sisten pada produk saving ( ada unsur tabungan ) 
  • Sistem pada produk non saving ( tidak ada unsur tabungan ) 

F. Prosedur Dan Pengajuan Klaim Dan Syaratnya 

  • Rawat inap dirumah sakit 
  • Cacat total dan tetap
  • Penyakit kritis 
  • Kecelakaan yanh disertai keadaan meninggal
  • Meninggal dunia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun