Mohon tunggu...
Rini Rismayanti
Rini Rismayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wirausaha

Saya seorang wirausaha dan mahasiswa disalah satu sekolah tinggi di cimahi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Asuransi Syariah

5 Februari 2024   08:08 Diperbarui: 5 Februari 2024   08:29 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

E. Mekanisme Asuransi Syariah 

Sistem operational asuransi syariah ( takaful ) saling bertanggung jawab, saling membantu, saling melindungi antara para pesertanya, perusahaan asuransi syariah akan diberi kepercayaan atau amanah oleh peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal dan memberikan santunan kepada setiap individu yang mengalami musibah sesuai isi dalam polis. Dalam mekanisme  asuransi syariah dapat dibagi menjadi dua , sebagai berikut : 

  • Sisten pada produk saving ( ada unsur tabungan ) 
  • Sistem pada produk non saving ( tidak ada unsur tabungan ) 

F. Prosedur Dan Pengajuan Klaim Dan Syaratnya 

  • Rawat inap dirumah sakit 
  • Cacat total dan tetap
  • Penyakit kritis 
  • Kecelakaan yanh disertai keadaan meninggal
  • Meninggal dunia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun