Mohon tunggu...
Rini Deby Astria Lubis
Rini Deby Astria Lubis Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Mahasiswa UINSU Fakultas Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Perdagangan Manusia terhadap Keamanan Anak di Bawah Umur

28 November 2019   23:43 Diperbarui: 28 November 2019   23:56 1468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Dilansir dari m.kumparan.com, Ambonnesia.com-Ambon,- Personil Polsek Sirimau dan Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang perempuan berinisial SH, (25) di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (10/4). SH diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak. Kasus ini bermula dari laporan keluarga kepada pihak kepolisian.

Dari laporan keluarga, diketahi pelaku menjual dua remaja perempuan, masing-masing NR (15) dan DA (14) kepada lelaki hidung belang. "Pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 pukul 14.00 WIT pelaku membawa korban NR, (15) dan DA (14) untuk laki-laki hidung belang," kata Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy. 

Kata Julkisno, pelaku mencari korban (anak di bawah umur) mereka kemudian dipaksa menonton film porno dan dijual kepada pria hidung belang yang telah menunggu di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.

Pelaku juga mengancam menyebarkan video porno yang dia rekam saat korban disetubuhi jika korban tidak bersedia melayani pelanggan. Tarif yang pelaku patok sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Salah satu dampak dari perdagangan manusia adalah merusak mental anak karena anak yang menjadi korban dari perdagangan manusia akan mengalami tekanan yang dapat merusak mental anak tersebut.

Upaya yang mungkin dapat dilakukan pemerintah salah satunya  adalah menghapus pariwisata sex, dan upaya yang dapat dilakukan orang tua adalah menjaga dan mengawasi anak-anak mereka dengan baik.

Dilansir dari kpai.go.id, Perdagangan manusia (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.

Dikutip dari coursehero.com, Masalah perdagangan manusia atau human trafficking bukan lagi hal baru, tetapi sudah menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tepat baik oleh pemerintah dan setiap negara maupun organisasi-organisasi internasional yang berwenang dalam menangani masalah perdagangan manusia tersebut.

Perdagangan manusia atau human trafficking berkaitan erat dengan hubungan antar negara, karena perdagangan tersebut biasanya dilakukan di daerah perbatasan negara dan modus operasi yang dilakukan adalah pengiriman ke berbagai negara penerima seperti Malaysia dan Singapura.

Lemahnya penjagaan dan keamanan daerah perbatasan menjadi faktor utama perdagangan manusia sehingga dengan mudah seseorang dapat melakukan transaksi perdagangan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun