Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Beberapa Langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020

16 Juli 2024   15:00 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:03 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu penagihan pajak?

Penagihan pajak dapat didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajak beserta penagihan nya.

Utangpajak ialah pajak yang harus dibayarkan beserta sanksi administrasi yang berupa

1. Bunga

2. Denda

3. Kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Lalu, mengapa harus dilakukan penagihan pajak?

Tujuan penagihan pajak ialah untuk mencegahterjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih kembali. Namun,jika saat dilakukannya penagihan wajib pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu sampai pada saat tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Bagaimana cara melakukan penagihan pajak?
Penagihan pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti berikut :

1. menyampaikan Surat Teguran dan Surat Peringatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun