Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

3 Juli 2024   09:33 Diperbarui: 3 Juli 2024   09:40 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan demikian, banding yang ditolak oleh Pengadilan Pajak biasanya disebabkan oleh ketidakkonsistenan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat pengajuan, atau tidak memenuhi prosedur administratif yang benar

Keberatan

Keberatan terhadap pajak tangguhan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak jika mereka merasa bahwa pajak yang dikenakan tidak sesuai dengan peraturan atau tidak berdasarkan fakta yang benar. Keberatan ini biasanya dilakukan melalui prosedur administratif, seperti mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Sebelum Mengajukan Keberatan Pajak

Sebelum mengajukan keberatan pajak, Wajib Pajak harus mengikuti beberapa langkah berikut:

Dengan demikian, Wajib Pajak harus memperhatikan syarat-syarat pengajuan keberatan dan memenuhi ketentuan administratif serta hukum untuk menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan keberatan ditolak.

Sanksi Administratif

Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak melunasi pajak tangguhan sesuai dengan jatuh tempo dapat berupa denda dan bunga. Denda dapat sebesar 100% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, sedangkan bunga dapat sebesar 2% per bulan. Jika pajak tidak dilunasi hingga jatuh tempo, maka dilakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan berlaku ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa bunga.

Contoh

Contoh yang terjadi adalah Wajib Pajak yang mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2010. Keberatan tersebut ditolak, lalu Wajib Pajak mengajukan banding. Putusan banding mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, dan Wajib Pajak harus melunasi sisa utang pajak sebesar Rp250.000.000,00 dalam waktu 1 bulan setelah diterbitkannya putusan banding. Jika tidak dilunasi, maka dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun