Pada umumnya, sebuah perusahaan memiliki 2 jenis perhitungan keuangan, yaitu perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Pada perhitungan fiskal lebih ditekankan ke penyusunan laporan perpajakan yang ada pada SPT dan pertimbangan konsekuensi perpajakannya dalam perusahaan.
   Lalu, apakah fungsi dari perhitungan fiskal itu sendiri? Jadi, perhitungan fiskal bagi perusahaan berfungsi sebagai informasi keuangan perusahaan yang nantinya akan ditujukan secara khusus ke otoritas pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak (tax compliance). Berdasarkan hasil perhitungan tersebut akan diketahui apakah wajib pajak mengalami kerugian fiskal atau tidak.
Dasar Hukumnya
Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal ada pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa:
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun."
Adapun arti dari pengurangan pada ayat (1) pernyataan di atas adalah sebagai berikut:
- Pengurangan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Penyusutan atas pengeluaran agar memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk mendapatkan hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.
- Iuran ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian yang terjadi akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan terkait.
- Kerugian yang disebabkan oleh selisih kurs mata uang asing.
- Pengurangan atas biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya beasiswa, pelatihan, dan magang.
- Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
- Bentuk sumbangan yang dialokasikan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang mana ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
- Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang mana ketentuannya juga diatur dengan PP.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya juga diatur dengan PP.
- Sumbangan untuk fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dalam PP.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.
Kompensasi Kerugian Fiskal Berdasarkan UU PPh
Terdapat beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai kompensasi kerugian fiskal berdasarkan UU PPh. Mari simak uraiannya berikut ini:
- Kerugian fiskal sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan DJP serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
- Kompensasi kerugian fiskal muncul jika dalam tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
- Kerugian fiskal terjadi karena pada saat penghasilan bruto dikurang biaya, hasilnya mengalami kerugian.
- Kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun.
- Ketentuan tentang jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal telah diberlakukan sejak 2009.
- Jika di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian yang berdasarkan SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT sebagaimana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Sebagai catatan, kompensasi kerugian fiskal tidak akan berlaku bagi wajib pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final atau bukan merupakan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diterima dari luar negeri tidak bisa diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
Kompensasi Kerugian Fiskal Berdasarkan SPT WP atau Hasil Pemeriksaan:
Kompensasi kerugian fiskal diberikan berdasarkan SPT Wajib Pajak (SPT WP) atau hasil pemeriksaan. Inspektorat Jenderal mempublikasikan informasi tentang kompensasi kerugian fiskal yang berdasarkan SPT WP atau hasil pemeriksaan.