Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Diskursus Tentang Metode dan Prosedur Utang Pajak

16 Mei 2024   17:00 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:02 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Universitas Dian Nusantara

Sebab utang pajak maupun pajak terutang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan pajak.

Maka dari itu penting bagi WP untuk mengetahui dan memahami mengenai utang pajak serta pajak terutang agar dapat memenuhi kepatuhan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Secara pengertian, utang pajak adalah kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu. Individu ini disebut Wajib Pajak (WP) dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.

 

 Definisi Utang Pajak

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran Utang Pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas negara melalui penerbitan SPMKP dengan SP2D.

Namun perlu dipahami juga bahwa istilah utang pajak dan pajak terutang merupakan dua hal yang berbeda.

Berikut perbedaannya:

  • Utang pajak merupakan seluruh pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi hingga denda.
  • Sedangkan pajak terutang hanya jumlah pajak yang harus dibayar pada suatu saat.

      Bicara soal kapan timbulnya dan hapusnya utang pajak sudah ada di peraturan, di mana pemerintah dapat memaksa setiap WP untuk membayar utang. Dengan kata lain, pajak timbul karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus atau pegawai pajak yang membantu WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun