Penagihan pajak dapat didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak atau (wajib pajak) dalam membayar serta melunasi utang pajak beserta penagihan nya.
Utang pajak ialah pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi/denda administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangan perpajakan.
Mengapa harus dilakukan penagihan pajak?
Tujuan dari penagihan pajak ialah untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. Jika saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus wajib pajak belum membayar, maka jurusita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo atau setelah tanggal telah ditetapkan bersama.
Penagihan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa cara, sepertiÂ
1. menyampaikan Surat Teguran dan Surat Peringatan
2. melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus
3. memberitahukan Surat Paksa
4. melaksanakan Penyitaan